Terima Putusan Hakim, Eks Kepala BPKAD Meranti Sah Korupsi

Terima Putusan Hakim, Eks Kepala BPKAD Meranti Sah Korupsi

Riaumandiri.co - Fitria Nengsih resmi menyandang status koruptor. Kepastian itu diketahui setelah perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Fitria Nengsih menjadi pesakitan karena terbukti melakukan suap sebesar Rp750 juta kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Nama yang disebutkan terakhir adalah suami sirinya.

Dalam perkara itu, dia dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mardison pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/8) lalu.


Atas putusan itu, Fitria Nengsih menyatakan menerima. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah inkrah. Setelah pikir-pikir, akhirnya menerima  putusan," ujar Yuherman selaku Penasihat Hukum Fitria Nengsih, Rabu (20/9).

JPU, Budiman Abdul Karib, juga menyampaikan hal senada. "Sudah itu (inkrah)," ungkap Budiman.

Budiman menyebut, Fitria Nengsih juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Perempuan. "Ada Jaksa eksekusi yang sudah (melakukan) eksekusi. Tempatnya kan di sana juga, tempat dia ditahan," jelas Budiman.

Fitria Nengsih memberi suap kepada Bupati Kepulauan Meranti, M Adil sebesar Rp750 juta. Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah  Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tahun 2022.

Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Fitria Nengsih memiliki kedekatan dengan M Adil. Tidak hanya  menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri M Adil sebagaimana fakta persidangan beberapa waktu lalu.