1000 Butir Pil Ektasi dan 1 Kg Sabu Disita dari Satu Pengedar

1000 Butir Pil Ektasi dan 1 Kg Sabu Disita dari Satu Pengedar

Riaumandiri.co -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menyita 1000 butir pil ekstasi dan 1 Kg sabu dari seorang pria inisial MR alias Apid, pria 45 tahun itu ditangkap atas kepemilkannya akan benda terlarang itu pada Senin (5/9).

Selain MR alias Afid, polisi turut mengamankan wanita inisial Li alias Lasmi (37) namun hanya menjadi saksi atas perkara tersebut. Kedua nya ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Nelayan Ujung Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai.

Kasatresnarkoba Polres Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan bahwa pengungkapan ini bagian dari pengembangan ungkap kasus sebelumnya, dimana pihaknya kala itu berhasil mengamankan 11 butir pil ektas dari satu orang pelaku inisial RT.


"Ungkap kasus sebelumnya diamanakan ada pelaku dengan barang bukti etasi , disitu ada private number yang memasok ektasi ke yang bersangkutan, lalu nomor tersebut terus dilacak," kata Kompol Manapar, Minggu (17/9).

Dari hasil pelacakan, didapati informasi bahwa privat number tersebut ialah pria inisial RW alias Rian yang menjadi penggerak barang tersebut sampai ke tangan RT, dan barang itu dibawa oleh pelaku MR alias Afid ini.

"Saat menuju lokasi, diamankan satu orang laki-laki atas nama M Rafi dan istrinya Lasmini," terang Manapar.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan MR mengaku kalau dirinya menyimpan ribuan butir pil ekstasi di rumah yang ada di Kabupaten Kampar. "Selanjutnya tim ke rumah di Kabupaten Kampar di Jalan Samsul Bahri, Dusun Karya Indah, Kecamatan Tapung," paparnya

Dalam rumah tersebut disita barang bukti berupa 502 butir narkotika jenis Pil Ekstasi logo Minion warna hijau, 499 butir narkotika jenis Pil Ekstasi logo Minion warna orange, 1 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1 Kg.

Dari hasil pemeriksaan kepada M Rafi, ia mendapat barang haram tersebut dari seorang pelaku atas nama Chanda Asyakin dan saat ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat dilakukan tes urine, ternyata pelaku MR Positif Amphetamin dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru bersama barang bukti lainnya untuk proses selanjutnya," tutupnya.