Ketua DPR Imbau Masyarakat Tak Tergoda Jasa Rentenir Online

Ketua DPR Imbau Masyarakat Tak Tergoda Jasa Rentenir Online

RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau masyarakat tidak tergoda terhadap jasa Pinjaman Pribadi (PinPri) yang banyak beredar di media sosial.

Puan mengingatkan masyaralat jika melakukan pinjaman untuk  menggunakan jasa pinjaman yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah pinjaman online, sekarang ada lagi modus pinjaman pribadi yang bukannya mempermudah masyarakat tapi justru mempersulit. Jadi sebisa mungkin jangan tergoda pinjaman ilegal yang tidak diawasi OJK karena rawan penipuan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

OJK mengeluarkan pernyataan bahwa saat ini tengah beredar pinjaman ilegal lain, bernama PinPri. Adapun bahaya-bahaya PinPri yang perlu diwaspadai, antara lain rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar pengguna jasa.

Selain itu, bunga yang dikenakan kepada pengguna jasa relatif sangat tinggi karena mencapai 35-40 persen. Selain itu, jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 sampai 48 jam. Untuk nasabah yang telat membayar saat jatuh tempo tagihan, PinPri akan meneror dengan cara menyebar data pribadi melalui media sosial.

Menurut Puan, pinjaman pribadi atau yang dikenal sebagai rentenir online ini menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat untuk membuat banyak orang tertarik. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak tergoda meminjam dana secara instan.

"Saya mengimbau masyarakat jangan menggunakan PinPri, karena jelas ilegal dan melanggar aturan OJK. Terlebih, efek domino yang terjadi bila masyarakat telat membayar karena akan sangat merugikan," tutur Mantan Menko PMK tersebut.

Puan mengingatkan, Pinpri tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan. Sehingga apabila sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku PinPri, korban tidak bisa menempuh jalur hukum.

"Masyarakat harus menyadari di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan ada dampak yang besar," terang Puan.

PinPri dapat menyebar data pribadi pengguna jasanya berupa KTP, yang sebenarnya merupakan dokumen kependudukan yang memuat data penduduk, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Puan mengingatkan, informasi pribadi yang disebar di media sosial bisa mempermudah hackers dalam meretas akun seseorang.

“Sebab, beberapa hackers memiliki keterampilan untuk menggunakan banyak jenis data, sekalipun hanya sebatas tempat dan tanggal lahir, untuk meretas akun seseorang," tutur Puan.

Dari laporan korban, bahkan ada PinPri yang menyita ATM milik pengguna jasanya sebagai jaminan berikut dengan passwordnya. Mereka berdalih, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pembayaran pinjaman dana saat gaji pengguna jasa masuk rekeningnya.

Namun ternyata, oknum Pinpri justru memanfaatkan persyaratan itu untuk menguras isi rekening pengguna jasanya.

Oleh karena itu, Puan mendorong Kepolisian melakukan patroli cyber untuk memberantas peredaran pinjaman pribadi yang mulai ramai memakan korban.

Dengan keseriusan Pemerintah dan penegak hukum dalam mengatasi pinjaman keuangan, diharapkan akan meminimalisir korban penyebaran dan perdagangan data pribadi.

"Patroli di dunia maya untuk mengawasi pinjaman pribadi ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dengan payung hukum yang jelas akan memudahkan kepolisian menindak pelaku yang sudah meresahkan masyarakat," tutup Puan. (*)



Tags Ekonomi