Pemkab Bengkalis Punya Biaya Pendidikan, Pengajuan Paling Lambat Akhir September 2023

Pemkab Bengkalis Punya Biaya Pendidikan, Pengajuan Paling Lambat Akhir September 2023

Riaumandiri.co - Pemkab Bengkalis resmi mengumumkan pendaftaran bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Hal itu tertuang dalam pengumanan bernomor: 400.3.1/418/Kesra/2023 itu.

Bantuan biaya berprestasi diberikan kepada mahasiswa jenjang pendidikan diploma 3 (D-3), diplompa empat (D-4)/starata satu (S-1), starata dua (S-2) dan starata tiga (S-3).

Sedangkan bantuan biaya kurang mampu, hanya jenjang D-3 dan D-4/S-1 saja.


Adapun persyaratannya bagi mahasiswa berprestasi adalah, IPK minimal seluruh jenjang pendidikan 3,40 (sosial) dan 2,85 (esakta). Sedangkan mahasiswa kurang mampu, IPK minimal 3,00 (sosial) dan 2,75 (esakta).

Kriteria mahasiswa berprestasi D-3 minimal sedang duduk semester III dan maksimal semester V. D-4/S-1 minimal semester III dan maksimal semester VII. S-2 minimal semester II dan maksimal semester V. Sedangkan S-3 minimal semester II dan masksimal semester VII.

Persyaratan lainnya mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis c.q Tim Pelaksana Kegiatan Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 070 Bengkalis.

Lampirkan fotokopi KK dan KTP Kabupaten Bengkalis, kartu tanda mahasiswa, legalisir kartu hasil studi, asli surat aktif kuliah, surat pernyataan tidak berstatus PNS/PPPK bermaterai 10.000 dan surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai 10.000.

Kemudian lampirkan juga surat pernyataan tidak menerima bantuan biaya pendidikan lain dari Pemkab Bengkalis bermaterai 10.000, surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000, legalisir buku rekening Bank Riau Kepri Syariah/Bank Syariah Indonesia.

Bagi mahasiswa S-3, selain melampirkan persyaratan wajib diatas, diharuskan melampirkan proposal disertasi, surat keterangan koordinasi, konsultasi dan disertasi, surat hasil konsultasi, dan daftar hasil bimbingan.

Sedangkan kriteria kurang mampu, selain melampirkan seluruh persyaratan diatas, wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.

Seluruh berkas tadi dimasukan kedalam map biru (D-3), hijau (D-4/S-1), merah (S-2) dan kuning (S-3). Jangan lupa mencantumkan pilihan salah satu formasi (prestasi/kurang mampu) dan formasi sosial/esakta pada sudut kanan amplop.

Berkas permohonan dikirim melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi lainnya, paling lambat 30 September 2023.