Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok di Siak

Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok di Siak

Riaumandiri.co - Ruang gerak para perokok kini mulai terbatas, pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak saat ini tengah gencar mengkampanyekan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Siak nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bukan tidak beralasan, pemkab Siak sosialisasi Perda KTR ini. Berdasarkan survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunujkan bahwa indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan China. Dimana lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia berisiko terkena penyakit menular dan tidak menular.

Tembakau juga menjadi penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular (PTM), sebesar 59.6 persen mengakibatkan kanker, trakea, bronkus dan papu-paru, sekitar 59.3 persen mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kemudian 28.6 persen mengakibatkan penyakit jantung, 20.6 persen mengakibatkan Diabetes Melitus (DM),dan 19.7 persen mengakibatkan stroke.


“Itu lah sebabnya, hari ini kita bersama-sama deklarasikan Perda no 13/2018 tentang KTR kepada ASN, Honorer dan masyarakat se-kabupaten Siak. Agar kita memiliki komitmen yang sama tidak merokok di tempat yang dilarang dalam perda tersebut,”ujar Wakil Bupati Siak Husni Merza saat menjadi Pembina upacara senin bersama di lingkungan Pemkab Siak, di halaman kantor Bupati Siak, senin (4/9).

Berikut ini kawasan yang di deklarasikan bebas dari asap rokok, antara lain seperti tidak merokok di dalam rumah, di tempat kerja, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, taman bermain anak, fasilitas umum, tidak merokok dalam acara atau pertemuan, tidak merokok didekat ibu hamil, bayi, balita, anak-anak dan lansia, tidak menyediakan asbak dalam rumah atau dalam kegiatan pertemuan dan tidak memperbolehkan anak dibawah umur 18 tahun merkokok dan membeli rokok.

“Ada 11 KTR yang harus di steril dari asap rokok dan kita terus sosialisasikan untuk tidak merokok karena merokok salah satu faktor yang paling berbahaya menimbulkan penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, diabetes, hipertensi dan sebagainya. Padahal penyakit tersebut berkaitan erat dengan kematian terbesar di Indonesia,” sebut Husni.

Ia heran, saat dirinya ke Thailand ibu kota Bangkok di bandaranya, tidak ditemui area tempat merokok bahkan di rumah makan tidak ditemui orang habis makan merokok.

“Kalau di bandara kita, SSK, Soeta Banten sudah lah, tapi saya heran di Bangkok bandaranya tidak ada area bebas rokok, bahkan rumah makannya pun tidak ditemui orang merokok, itu bukan di kota, tapi rumah makan di kampung. Budaya dan kedisplinan masyarakatnya patut kita contoh,” ungkap Husni.

Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok ini disertai dengan penandatangganan bersama 11 area bebas asap rokok yang diikuti para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Siak.