Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

RIAUMANDIRI.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Kenaikan gaji PNS pusat dan daerah/TNI/Polri dan pensiunan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024.

Jokowi menuturkan, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi harus terus diperkuat, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ujar Jokowi.

Jokowi berharap dengan kenaikan gaji untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional.

Kenaikan Gaji PNS Era Jokowi

Sebelum usulan kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri dalam RAPBN 2024, selama masa pemerintahan Presiden Jokowi dalam dua periode, ia telah menaikkan dua kali gaji PNS.

Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang dimulai sejak 2014, ia menaikkan gaji PNS pertama kali pada 2015. Jokowi menaikkan gaji PNS sekitar 5 persen.  Pada saat itu, ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dengan kenaikan lima persen, demikian mengutip berbagai sumber.

Selanjutnya, Jokowi hampir tidak pernah menaikkan gaji PNS. Pada 2019, Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sekitar 5 persen. Kenaikan gaji PNS itu ditetapkan pemerintah dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE.