Polsek Bukit Raya Ungkap Kepemilikan 3,5 Kg Ganja Kering

Polsek Bukit Raya Ungkap Kepemilikan 3,5 Kg Ganja Kering

Riaumandiri.co - Pelaku pengedar ganja tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, dari tangannya disita barang bukti seberat 3,5 Kg daun ganja kering.

Pelaku inisial GHPS alias Ari itu diringkus tim pada Kamis (24/8) lalu di Jalan Parit Indah Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengungkapkan bahwa tertangkapnya pelaku umur 28 tahun ini setelah sebelumnya tim terlebih dahulu mengamankan pelaku pengedar narkotika ganja inisial M.


"Informasi didapat dari tersangka yang ditangkap terdahulu inisial M alias Damer, pengakuannya memperoleh ganja kering dari GHP. Lalu dilakukan penyelidikan atas informasi dari tersangka M ini," jelas AKP Syafnil, Sabtu (2/9).

Tim pun mencoba melakukan penyelidikan dengan cara memancing pelaku GHPS alias Ari ini, alhasil keberadaannya diketahui berada di Jalan Parit Indah lokasi penangkapan.

"Di pancing terhadap pelaku, dan berhasil dilakukan penangkapan tanpa perlawanan di Jalan Parit Indah," papar AKP Syafnil.

Tim pun langsung melakukan penggeledahan mobil yang digunakan pelaku GHPS alias Ari itu, lalu ditemukan barang bukti yang disimpan pelaku di jok belakang mobil.

"Barang bukti ditemukan dalam mobil yang disimpannya dalam jok mobil bagian belakang. Tanpa perlawanan lalu digiring ke Mapolsek untuk diusut lanjut," pungkasnya.