Fitria Nengsih Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Bupati Meranti

Fitria Nengsih Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Bupati Meranti

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Fitria Nengsih terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Untuk itu, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti itu dituntut 3 tahun penjara.

Demikian terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/8/2023). Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan.

Pembacaan tuntutan dilakukan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison di ruang sidang. Sementara itu, Fitria Nengsih mengikuti sidang secara virtual dari Rutan KPK Gedung Merah Putih melakukan video conference.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama penahanan yang telah dijalani," ujar JPU KPK.

Selain itu, isteri muda M Adil itu juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, Fitria Nengsih melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan. Pembacaan pledoi itu dijadwalkan pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Fitria Nengsih melakukan perbuatannya itu pada Januari 2023. Tujuannya agar M Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tanur Muthmainnah Tour.

PT Tanur Muthmainnah Tour adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa travel umrah dan haji yang berkedudukan di Jakarta dengan susunan pengurus yaitu Muhammad Reza Fahlevi sebagai Direktur, dan Maria Giptia sebagai Komisaris Utama dan Heny Fitriani sebagai Komisaris.

Fitria Nengsih awalnya sebagai perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Selat Panjang sejak tahun 2021. Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2022, terdakwa menjadi Kepala Pimpinan Cabang PT Tanur Mutmainnah Tour di Pekanbaru.

Selain di PT Tanur Muthmainnah Tour, Fitria Nengsih juga menjabat sebagai Sekretaris di BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia merupakan orang kepercayaan M Adil dan mengetahui Bupati Kepulauan Meranti itu memiliki program memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap.

Fitria ingin PT Tanur Muthmainnah Tour mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada medio tahun 2021, terdakwa bersama M Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta.

Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program dari M Adil untuk memberangkatkan umrah 2.000 orang guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi secara bertahap serta kesanggupan PT Tanur Muthmainnah Tour untuk melaksanakannya.

"Terdakwa ditunjuk sebagai sebagai perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour," lanjut JPU.

Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti TA 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk tahap awal diberangkatkan 250 orang.

Mengingat anggaran tidak cukup, pada Mei 2022, Muhammad Adil memerintahkan Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti untuk kembali memasukkan kegiatan tersebut dalam Perubahan APBD TA 2022. Anggaran disetujui dengan nilai pagu sebesar Rp8.265.000.000.

Kemudian sekitar Oktober 2022, M Adil memerintahkan Kepala Bagian Kesra Kepulauan Meranti Syafrizal untuk segera melaksanakan perjalanan ibadah umrah dengan PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksananya.

M Adil juga memerintahkan Mario Handoko selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setdakab Kepulauan Meranti untuk mengadakan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umroh pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan E-katalog.

Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan M Adil pada November 2022, membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh M Adil.

Uang fee itu sebesar sejumlah Rp3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh M Adil Rp750 juta.

Pada 16 November 2022, Fitria memerintahkan Endang Afrina selaku perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menyerahkan berkas-berkas PT Tanur Muthmainnah Tour. Setelah itu pada 21 November 2022, terdakwa dan M Adil bertemu dengan Mario Handono di Pelabuhan Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada pertemuan itu, M Adil memerintahkan untuk mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Mario Handono juga diberitahu kalau pekerjaan itu akan dilakukan oleh Fitria Nengsih.

Fitria selanjutnya menghubungi Mario Handono dan menyampaikan kalau dirinya akan masuk proses penawaran E-Katalog untuk mendapatkan Paket Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah. Mario Handono mengatakan, diperlukan dua pihak penyelenggara yang mengajukan penawaran tersebut.

"Terdakwa kemudian menghubungi kantor Pusat PT Tanur Muthmainnah Tour untuk meminta persetujuan Henny Fitriani (kakak Reza Fahlevi) untuk menggunakan PT Hamsa Mandiri International Tours, sebagai perusahaan pendamping dalam proses penawaran E-Katalog," lanjut JPU.

Atas hal ini Henny Fitriani menyetujuinya asalkan yang mendapatkan pekerjaan tetap PT Tanur Muthmainnah Tour. Namun dalam proses pencairan Tahap I yang diajukan oleh terdakwa terdapat kekurangan berkas.

Kendati begitu, sekitar awal Desember 2022, M Adil memerintahkan Syafrizal untuk dapat melakukan pencairan Tahap I pekerjaan. Syafrizal akhirnya menyetujuinya.

Setelah PT Tanur Muthmainnah Tour menerima pembayaran Rp8.237.500.000, Fitria Nengsih pada tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, menemui M Adil di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti dan menyerahkan uang sebesar Rp750 juta.



Tags Korupsi