Terungkap! Kontrak Proyek BTS Kominfo Diubah Sampai 7 Kali

Terungkap! Kontrak Proyek BTS Kominfo Diubah Sampai 7 Kali

RIAUMANDIRI.CO - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Elvano Hatorangan, mengungkapkan adendum atau perubahan kontrak proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5, diubah hingga tujuh kali.

Peristiwa ini terungkap setelah Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mendalami kontrak proyek yang dikeloka oleh Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut.

Elvano memang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

"Ada adendum kontrak?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Menjawab pertanyaan itu, Elvano mengakui adanya perubahan kontrak. Perubahan pertama terjadi pada Agustus 2021. Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Fahzal pun menggali lebih dalam hal apa yang membuat terjadinya perubahan kontrak proyek tersebut.

"Apa yang diadendum?" tanya hakim Fahzal.

"Pertama perubahan lokasi. Kedua, perubahan termin juga, Yang Mulia," papar Elvano.

Hakim Fahzal heran dengan perubahan yang terjadi hampir di setiap bulan tersebut. Dia tidak habis pikir dengan mudahnya perubahan kontrak atas proyek triliunan rupiah.

"Jadi suka-suka lah ya ini diubah. Enggak cocok, ini ubah lagi, enggak cocok diubah lagi kan gitu? Sampai berapa kali Pak perubahannya pada 2021, berapa kali perubahannya?" tanya hakim Fahzal.

"Total ada tujuh kali amendemen," jawab Elvano.

Hakim lagi-lagi heran dengan perubahan kontrak hampir setiap bulan. Namun, Elvano mengaku perubahan adendum itu terjadi lantaran ada perubahan lokasi proyek.

"Ini hampir tiap bulan diubah itu, Pak," sentil Hakim Fahzal.

"Betul, Yang Mulia," kata Elvano.

"Perubahan lokasi, masak sampai tujuh kali?" tinpal hakim Fahzal.

"Betul, Yang Mulia, ada juga perubahan termin juga, sekitar tiga kali," kata Elvano.

Hakim Fahzal pun berpandangan, perusahaan yang menggarap proyek BTS 4G tersebut tidak kredibel. Sebab, kontrak proyek strategis negara yang mengeluarkan biaya tinggi itu dengan mudahnya bisa diubah-ubah.

"Perusahaan apa itu, gak kredibel itu Pak! Gak qualified, tidak mampu sebetulnya dia. Dari segala sisi, tidak mampu. Sisi finansialnya tidak mampu, kenapa? Awalnya saja termin diubah, 20 persen awal, lama-lama, berubah sampai tujuh kali, capek lah Saudara tanda tangan, adendum sampai tujuh kali," sentil hakim Fahzal.