Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye

Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye
RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan kampanye yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024, termasuk pejabat negara, khususnya kepala daerah.

Salah satu aturan kampanye yang dikeluarkan oleh KPU adalah larangan bagi kepala daerah untuk menjadi ketua tim kampanye. Kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Larangan ini diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 berbunyi:  Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu.

Selain itu, KPU juga melarang pejabat negara untuk menggunakan fasilitas negara atau fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika melakukan kampanye Pemilu 2024. Hal ini diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 berbunyi:  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

Pejabat negara yang akan melakukan kampanye juga harus mengambil cuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Tata cara pelaksanaan cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu. Surat cuti harus disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Pasal 62 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 berbunyi:  Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga terdapat daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3), pejabat negara yang dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye itu meliputi:

    - Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
    - Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
    - Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
    - Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
    - Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
    - Aparatur sipil negara (ASN)
    - Anggota TNI dan Polri
    - Kepala desa
    - Perangkat desa
    - Anggota badan permusyawaratan desa