Ketua DPR Soroti Aksi Guru Gunduli 14 Siswi SMP di Lamongan

Ketua DPR Soroti Aksi Guru Gunduli 14 Siswi SMP di Lamongan

RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti peristiwa seorang guru menggunduli belasan siswi SMP di Sukodadi, Jawa Timur, sebagai bentuk sanksi atau hukuman.

Puan menekankan, setiap hukuman bagi pelajar seharusnya bersifat pembinaan yang mendidik, bukan sebuah bentuk intimidasi dari seorang guru kepada murid.

"Kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, penuh penghargaan, dan menghormati hak-hak fundamental setiap individu" kata Puan melalui rilisnya, Kamis (31/8/2023).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyayangkan hukuman yang dilakukan guru berinisial EN tersebut kurang bijaksana dan tidak mencerminkan kebajikan. Sebab itu, aturan yang jelas dan sanksi yang proporsional harus diatur dalam peraturan sekolah. Hal ini penting demi melindungi pelajar dan citra institusi pendidikan.

“Menggunduli rambut siswi sebagai bentuk hukuman bukanlah pendekatan yang baik dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM), khususnya hak-hak bagi anak. Bentuk sanksi atau hukuman kepada siswa seharusnya bersifat membina, bukan intimidasi dan sikap merendahkan yang membuat siswa merasa tertekan,” sebutnya.

Dirinya tidak ingin setiap pelanggaran yang dilakukan siswa ditanggapi dengan tindakan fisik yang merendahkan martabat manusia. Karena itu, ia mendukung pendekatan komunikatif yang memfasilitasi pertumbuhan murid.

"Guru perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang hak-hak siswa dan bagaimana memastikan bahwa lingkungan belajar tidak hanya menciptakan kualitas pendidikan yang baik, tetapi juga menghormati martabat setiap individu," tegasnya.

Puan menilai perlu menerapkan kebijakan sekolah yang jelas terkait dengan hak asasi siswa, termasuk hak untuk berpakaian sesuai keyakinan dan identitas pribadi.

Maka dari itu, dirinya berharap adanya evaluasi berkala guna memastikan lingkungan pendidikan menjadi ruang tumbuh dan berkembang dengan penuh rasa aman, hormat, dan merdeka.

Diketahui, guru di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur memperoleh sorotan publik akibat menggunduli 14 siswi sebagai hukuman karena tidak menggunakan dalaman jilbab atau ciput. (*)