Komisi Informasi Provinsi Riau Dorong Kemajuan Keterbukaan Informasi Publik di Rohil

Komisi Informasi Provinsi Riau Dorong Kemajuan Keterbukaan Informasi Publik di Rohil

RIAUMANDIRI.CO- Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rokan Hilir.

Selain melaksanakan visitasi dan monitoring, KI juga melakukan verifikasi faktual terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rokan Hilir. 

Hal ini dilakukan dalam konteks untuk pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang dikenal sebagai KI Riau Award pada tahun 2023, juga merupakan tindak lanjut dari pengisian SAQ yang telah dilakukan PPID Rokan Hilir diwaktu yang lalu.


Kunjungan Komisi Informasi Provinsi Riau langsung dihadiri oleh Ketua KI Riau H. Zufra Irwan, SE., MM didampingi Didang Muhanna selaku Panitera Pengganti di KI Riau disambut hangat oleh Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, S.Sos, M.Si Selaku Atasan PPID Kabupaten Rokan Hilir, Plt. Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Retno Wulandari, Kabid Aplikasi Dan Informatika Nur Sukma Dewi, Kabid Kehumasan dan Pelayanan Publik Irfa’i.

Pada kesempatan berharga tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau memberikan tanggapannya. Beliau menyatakan bahwa PPID Rokan Hilir menunjukkan perkembangan yang signifikan dari tahun ke tahun. 

Meskipun Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rokan Hilir masih tergolong baru, namun peningkatan dalam pelayanan informasi publik terus ditingkatkan. Kemajuan ini terlihat nyata dari segi fasilitas yang diberikan dan ketersediaan informasi publik yang semakin optimal.

Selanjutnya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau juga memberikan dorongan yang kuat kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Beliau mendorong pembentukan Komisi Informasi Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan memberikan kesempatan kepada pejabat PPID untuk mengikuti pelatihan mediasi. 

Langkah ini akan memungkinkan penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan di tingkat daerah, tanpa harus melibatkan Komisi Informasi Provinsi Riau.

"Kita selalu mendorong agar pemerintah setempat membentuk Komisi Informasi Daerah. Ini bertujuan agar penyelesaian sengketa informasi dapat diselesaikan secara lokal, tanpa perlu melakukan perjalanan jauh ke Pekanbaru," ujarnya. (mcr)