Pemprov Riau Dukung Rencana Perdagangan Karbon

Pemprov Riau Dukung Rencana Perdagangan Karbon

Riaumandiri.co - Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI, Agus Justianto melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Riau dalam rangka Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis, (24/8).

Dirjen Agus Justianto menyatakan, sejalan dengan Amanat UUD 1945 khususnya pasal 28 A yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kehidupan dan dukungan yang layak bagi warga negaranya, hal ini menjadi dasar komitmen Pemerintah Indonesia terkait perubahan iklim.

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 98 tahun 2001 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk percepatan target kontribusi yang diterapkan secara nasional.


Karbon merupakan salah satu indikator universal dalam mendukung dan mengukur kinerja pengendalian perubahan iklim yang kemudian direfleksikan dalam kontribusi nasional atau dikenal sebagai Nationally Determined Contribution (NDC).

Ia mengungkapkan, karbon selain mempunyai nilai ekonomi yang penting juga memiliki dimensi internasional terutamanya berupa nilai ekonomi yang sebagai refleksi implementasi prinsip pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara berkelanjutan.

"Pencapaian target NDC melalui komitmen bersama dari sektor kehutanan sesuai dengan rencana operasional Indonesia's FOLU Net Sink 2023 yaitu tercapainya penurunan tingkat emisi gas rumah kaca sebesar 140 juta ton CO2e pada tahun 2023," ungkap Agus.

Oleh sebab itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, KHLK maupun pemerintah harus mampu membangun perdagangan karbon di Indonesia. Ia menyebut, pasar perdagangan karbon voluntary saat ini bukan Indonesia.

"Rencananya September 2023 mendatang akan melaunching bursa karbon di bawah OJK yang harapannya perdagangan karbon di Indonesia bisa diimplementasikan," ujarnya.

Pihaknya juga menyebutkan, tujuan dari perdagangan karbon katanya dalam rangka penurunan emisi rumah kaca, lantaran ada batas - atas yang dipenuhi.

"Jika melampaui batas atas yang ditetapkan, maka harus membeli sertifikat emisi gas rumah kaca," sebut Agus.

Untuk itu, lanjut Agus, dengan adanya mekanisme perdagangan karbon di Indonesia ini, manfaat bagi Indonesia tidak hanya bisa mengurangi emisi gas rumah kaca, namun bisa memberikan manfaat ekonomi.

"Launching nantinya akan dilangsungkan secara nasional. Kebetulan sosialisasi saat ini dilakukan di Pekanbaru dan ini akan tetap berlanjut," ujarnya.

Terkait mitigasi, dijelaskannya, selain emisi gas rumah kaca maka ini berkaitan dengan dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, langkah konkretnya harus diberikan insentif sehingga orang mitigasi perubahan iklim akan diberikan insentif.

Sementara itu, mewakili Gubernur Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Mamun Murod menyambut baik program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Menurutnya, Riau sangat berkepentingan dengan ini.

"Riau merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi untuk melakukan upaya perdagangan karbon. Sehingga, perlu clear terlebih dahulu dan jangan sampai salah langkah," kata Mamun Murod saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi perdagangan karbon Sektor Kehutanan, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis, (24/8).

Pihaknya juga menyebutkan bahwasanya sosialisasi perdagangan karbon sektor kehutanan yang juga diikuti oleh perusahaan diharapkan menjadi bekal agar tidak keliru dan sesuai aturan yang berlaku.

"Intinya Pemerintah Provinsi Riau mendukung kebijakan pemerintah pusat," ucapnya.

Dukung program perdagangan karbon di Riau Murod menjelaskan, bahwa Provinsi Riau memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang tinggi, seperti hutan dan gambut, serta mangrove maupun mineral.

Menurutnya semua potensi Riau ini mampu menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Ditambah lagi dari sektor perkebunan dan pertanian yang menjadi penopang kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.

"Namun jika tidak dikelola dengan bijaksana, justru akan menimbulkan bencana, seperti kekeringan, banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), krisis pangan, dan perubahan iklim," kata Mamun Murod

"Pengelolaan hutan lestari memberikan kesempatan untuk memanfaatkan skema hasil hutan termasuk jasa lingkungan dan ekonomi karbon," katanya.

Selain itu, ada pula peluang kemitraan kehutanan yang memungkinkan pemegang izin bermitra dengan kelompok masyarakat dan perusahaan seperti budidaya yang bernilai ekonomi. Masyarakat di sekitar hutan juga dapat memperoleh akses legal dan merasalah manfaat ekonomi secara nyata dari pengolahan hutan untuk kesejahteraan lebih baik.

"Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa nilai ekonomi karbon menurut Peraturan Presiden No.98 Tahun 2021 dimaksudkan Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional," tandasnya.