Terkait Polusi Udara, Mulyanto: Luhut Tak Perlu Main Ancam

Terkait Polusi Udara, Mulyanto: Luhut Tak Perlu Main Ancam

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Pemerintah jangan brutal menangani masalah polusi udara yang terjadi saat ini.

Apalagi sampai mengeluarkan ancaman seperti dilontarkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang mengancam akan menutup pabrik yang lalai menekan emisi sehingga terjadi peningkatan polusi udara.

Ia minta Pemerintah cukup menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu Pemerintah harus melakukan penelitian mengenai penyebab utama peningkatan polusi ini.

"Pak Luhut tak usahlah pakai ancaman-ancaman segala, seperti preman saja. Yang utama justru adalah tindakan yang sistematis dan terukur dari pihak Pemerintah," kata Mulyanto kepada media ini, Senin (21/8/2023).

Mulyanto juga mengingatkan   Menko Marves yang ambil kendali. Kan bukan tugas pokok dan fungsinya. Serahkan saja kepada Menko terkait," kata Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintah segera mengukur ulang secara cermat tingkat polusi udara ini untuk mengetahui sumber polutan dan sebarannya, agar kebijakan yang diambil akurat (research based policy).

"Kita perlu tahu, sebenarnya apa dan bagaimana sebaran sumber polutan yang dominan. Baru solusi spesifik ditentukan untuk masing-masing sumber polutan," ujar Mulyanto.

Secara teoritis, lanjut Mulyanto, sumber polutan selama ini adalah industri, transportasi, PLTU, pembakaran sampah, termasuk juga pembangkit listrik diesel yang digunakan oleh industri, hotel-hotel, hingga pusat perbelanjaan.

Pemerintah harusnya memantau kontribusi setiap sumber polutan tersebut terhadap peningkatan polusi yang sekarang terjadi. 

Pemerintah dapat menugaskan BRIN untuk melakukan penelitian ini, agar hasilnya akurat dan dapat diketahui sumber-sumber polutan yang menyebabkan polusi tersebut secara tepat.

"Kalau menurut saya, sesuai regulasi yang ada, maka Pemerintah harus melalukan pemeriksaan, evaluasi, klarifikasi, lalu inspeksi lapangan terhadap industri dan sumber polutan lainnya. Apabila diketahui terjadi pelanggaran oleh pihak yang menjadi sumber polutan, barulah dikenakan sanksi," tegasnya. (*)