Pemkab Bengkalis Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Bengkalis Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Riaumandiri.co - Pemkab Bengkalis mengajukan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengacu kepada ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis pada Senin (14/8). Ranperda ini juga sebagai tanggungjawab dan komitmen dalam memberikan perlindungan pada perokok pasif dari bahaya asap rokok.

Kemudian  memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.


Juga untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok dan atau produk tembakau lainnya, serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok.

Dikatakan Wabup Bagus bahwa manfaat hidup tanpa merokok diantanya menurunkan angka jumlah perokok anak dan mencegah perokok pemula. Dengan demikian, maka dirasa penting untuk membuat sebuah aturan atau regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok didaerah ini.

Kawasan tanpa rokok yang dimaksudkan adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau lainnya.

Kemudian meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, dan fasilitas olahraga.

"Tentunya kita berharap, dengan lahirnya peraturan daerah yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok ini nantinya, selain dapat menyadarkan banyak pihak, tentunya dapat menjadi langkah nyata kita untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian dengan cara mengubah prilaku mesyarakat untuk hidup sehat," kata Wabup Bagus,

Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini disampaikan terdiri dari 19 bab dan 34 pasal, yang berisikan ketentuan umum, azas dan tujuan, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan, partisipasi masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta penutup.

"Kembali saya tekankan kepada perangkat daerah yang berhubungan dengan ranperda ini, agar terus membangun koordinasi dan komunikasi pada saat pembahasan baik bersama komisi maupun bersama pansus agar dapat lebih fokus, lebih efektif dan efisien sehingga Ranperda yang kita sampaikan ini dapat ditetapkan sesegera mungkin, dan apa yang kita lakukan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah ini," katanya menyudahi.