Pemerintah Belum Serius Menangani Polusi Udara

Pemerintah Belum Serius Menangani Polusi Udara

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai polusi udara di Jakarta terus meningkat setiap tahunnya.

Hal ini, menurut Johan, membuktikan pemerintah belum serius menangani persoalan polusi udara serta belum efektifnya penegakan aturan terkait penerapan baku mutu udara ambien nasional.

“Hal ini akan berakibat tingginya pencemaran lingkungan yang berimplikasi pada kerusakan jangka panjang terhadap lingkungan hidup. Negara harus hadir untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup termasuk menjamin adanya udara yang sehat dan segar bagi warga Jakarta dan kota besar lainnya,” papar Johan dalam keterangan persnya, Senin (14/08/2023).

Politisi PKS ini menyampaikan kritiknya bahwa selama ini pelaksanaan pembangunan nasional yang berkaitan dengan lingkungan dan tata ruang telah berdampak pada menurunnya kualitas serta fungsi lingkungan itu sendiri.

“Saya prihatin dengan tingginya angka kasus pencemaran udara di Indonesia khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, yang membuat Indonesia dinobatkan sebagai Negara dengan peringkat kesembilan sebagai negara penghasil polusi terbesar di dunia,” ucap Johan.

Dia mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian akan bahaya pencemaran udara,

“Mari kita bergandengan tangan mengatasi persoalan serius polusi udara di Jakarta dan kota lainnya karena WHO telah mengingatkan bahwa dampak buruk dari polusi udara berdampak pada melonjaknya ancaman kesehatan terhadap beberapa penyakit seperti stroke, kanker paru-paru, jantung dan berbagai penyakit pernapasan lainnya” urai Johan.

Johan menegaskan bahwa masih banyak ditemukan permasalahan lingkungan terkait polusi udara yang belum juga tuntas sampai hari ini. Tindak kejahatan pencemaran lingkungan juga harus segera diberantas karena menimbulkan efek jangka panjang bagi lingkungan.

“Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dijatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak warga Negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di DKI Jakarta,” tegas Johan.

Ia juga mengimbau agar ke depan diperlukan kebijakan preventif dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah harus menyempurnakan instrumen, pengawasan, dan perizinan terhadap segala kegiatan usaha yang berpotensi merusak kualitas lingkungan hidup. Negara berkewajiban menjamin hak warga negara atas kelangsungan hidup yang layak dan kualitas kehidupan yang baik.

"Saya menilai upaya penanganan masalah pencemaran lingkungan masih sangat minim baik dari segi instrumen aturan hukum, aparat penegak hukum serta masih rendahnya kesadaran masyarakat kita,” pungkas legislator dapil NTB itu. (*)