Tidak Ada Keringanan Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Tidak Ada Keringanan Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan tidak ada keringanan hukuman bagi pelaku kasus kekerasan seksual.

"Kalau korbannya adalah anak dan juga kaum disabilitas, itu tidak ada ruang, Itu harus dinyatakan bersalah. Titipan saya kepada para jaksa, semuanya, tidak ada ruang  sedikitpun bagi kasus kekerasan seksual," tegas Adde saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (11/8/2023). 

Kasus kekerasan seksual di Sumatera Selatan menjadi sorotannya lantaran mengalami peningkatan yang signifikan. 
Berdasarkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan, tercatat kasus kekerasan seksual dari Januari-Juli 2023 sebanyak 376 orang yang korbannya terdiri dari perempuan sejumlah 111 orang, anak perempuan sejumlah 202 orang, dan anak laki-laki sejumlah 63 orang.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar  meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada publik melalui program 'Jaksa Menyapa Sekolah'.  

Upaya ini, menurutnya penting sehingga sosialisasi tersebut dapat mengingatkan Pemerintah Indonesia agar membantu mencegah sekaligus melindungi warga negara dari kejahatan kekerasan seksual. 

"Program Jaksa Menyapa Sekolah ya akan membantu anak anak sekolah juga bisa tahu dan paham bagaimana cara mencegah, bagaimana cara tidak terjerumus pada kasus kasus seperti hal yang kita takutkan (kekerasan seksual)," imbuhnya. 

Demi menekan angka kasus kekerasan seksual, Adde meminta kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum (APH) untuk berupaya satu visi melakukan upaya pencegahan dan penindakan dalam setiap perkara yang tengah ditangani. (*)



Tags Hukum