Harun Masiku Sempat Keluar-Masuk Indonesia sebelum Terbit Red Notice

Harun Masiku Sempat Keluar-Masuk Indonesia sebelum Terbit Red Notice

RIAUMANDIRI.CO - Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI, pernah keluar dan masuk Indonesia sebelum surat red notice diterbitkan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti.

Irjen Krishna Murti mengatakan, Harun Masiku keluar dari Indonesia pada 17 Januari 2020, sehari sebelum KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan pada 21 Januari 2020. Kemudian, Harun Masiku kembali masuk ke Indonesia pada 18 Januari 2020.

“17 Januari dia (Harun Masiku) keluar 2020, dia keluar, besoknya balik ke RI. Red notice keluar tanggal 30 Juni 2021. Dia keluar masuk sebelum red notice diterbitkan,” kata Krishna Murti, Senin (7/8/2023).

Sebelumnya, Krishna Murti juga menyatakan bahwa Harun Masiku berada di dalam negeri berdasarkan data perlintasannya. Namun, dia tetap akan mencari Harun Masiku di luar negeri.

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor yang beredar seperti itu (Harun di Kamboja) ya, kami sampaikan. Tapi kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri,” ujar Krishna Murti di gedung KPK, Senin (7/8).

Krishna Murti tidak merinci tanggal pasti Harun Masiku keluar dan masuk Indonesia. Krishna Murti menyebut Harun Masiku hanya berada di luar negeri selama satu hari.

“Lupa tanggalnya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam (Indonesia). Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor. Tapi kita juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar,” ucap Krishna.

Krishna Murti menampik Harun Masiku mendapat kemudahan untuk keluar dan masuk Indonesia. Menurut Krishna Murti, Harun Masiku hanya sekali pergi ke luar negeri dan langsung pulang ke tanah air.

“Bukan keluar masuk. Pernah keluar dan langsung kembali. Bukan keluar masuk. Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu. Itu bagian yang silakan dicari tahu bersama KPK,” tutur dia.

Harun Masiku adalah mantan politisi PDIP. Dia tersangkut dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).

Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU agar bisa menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil melarikan diri.

Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Selain itu, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus ini bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia. Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.(nan, lp6, dtc)



Tags KPK