Masa Jabatan Anggota DPR Digugat ke MK, Legislator Demokrat: Perlu Dikaji

Masa Jabatan Anggota DPR Digugat ke MK, Legislator Demokrat: Perlu Dikaji

 RIAUMANDIRI.CO - Anggota DPR RI Putu Supadma Rudana menilai gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan anggota DPR RI menjadi maksimal 2 periode merupakan opsi yang menarik dan perlu dikaji kembali secara menyeluruh.

Sebab, menurut politisi Partai Demokrat itu, selama ini setiap warga negara berhak menjadi calon legislatif (caleg) dan belum ada aturan yang mengatur tentang berapa kali maksimal  anggota DPR bisa mencalonkan diri.

 “Menurut saya, hal ini bisa menjadi opsi yang menarik. Tentu harus dibahas lebih menyeluruh, karena saat ini keputusan itu diserahkan kepada partai masing-masing. Menurut saya sudah baik saat ini dan jika kedepannya ada perubahan saya harap semuanya harus menggunakan satu mekanisme yang tepat,” ujar Putu, di Jakarta, Selasa (9/8/2023).


 Putu mengatakan jika memang nantinya wacana tersebut disetujui dan kemudian diatur dalam undang-undang, maka perlu memperhatikan kembali kesempatan bagi perempuan dan anak muda di parlemen. Sebab keterwakilan perempuan dan anak muda dinilai penting dalam parlemen.

 “Kalau memang diatur UU bagus sekali, tetapi memang saat ini kita ketahui batasan itu hanya sebatas wacana dan tentu kita ingin kesempatan itu seluas-luasnya hadir ya, perempuan agar ada di parlemen, anak muda juga ada di parlemen. Justru ujian pada saat kita melaksanakan pesta demokrasi atau pemilu itu sudah ujian utama sebenarnya. Jadi tentu wacana ini baik, tapi kita harus menunggu UU atau konstitusi yang menangani ini,” lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 “Memang kesempatan seluas-luasnya untuk setiap warga negara untuk bisa maju, untuk hadir dalam politik juga penting, tapi jika aturannya ada maka semua akan mengikuti, tapi memang jika hanya sebuah wacana tentunya itu harus dibuat sebuah rumusan undang-undang atau aturan yang mengatur hal itu,” tutupnya.

 Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat Pasal 240 Ayat 1 dan Pasal 258 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, ia meminta ada pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai pembatasan masa jabatan anggota dewan, baik DPD, DPRD hingga DPR RI menjadi maksimal 2 periode. (*)



Tags DPR RI