Di Pelalawan, Lebih 91 Hektare Lahan Terbakar Tanpa Diketahui Sebab dan Pelakunya

Di Pelalawan, Lebih 91 Hektare Lahan Terbakar Tanpa Diketahui Sebab dan Pelakunya

Riaumandiri.co - Kebakaran hutan dan lahan kini marak terjadi di Provinsi Riau, termasuk di Kabupaten Pelalawan. Di Negeri Seiya Sekata itu, sepanjang tahun 2023 ini tercatat 91,23 hektare lahan terbakar, yang tidak diketahui penyebab dan pelakunya.

Dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pelalawan diketahui jika lahan yang tersebar di lima kecamatan. Adapun total luas lahan terbakar mencapai 91,23 hektare.

"Luas terbakar sampai saat ini 91.23 hektare tersebar di 5 kecamatan," ujar Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Yakni, Zulfan FM, Selasa (8/8).


Adapun lokasi kebakaran lahan berada di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti. Lalu, Desa Teluk Beringin Sungai Solok dan Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar, Desa Merbau Kecamatan Bunut dan kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) Kecamatan Langgam.

Hingga saat, kebakaran lahan masih ada. Seperti peristiwa yang terjadi di Kecamatan Langgam, Senin (7/7) kemarin. Di sana tercatat hampir 1/4 hektare lahan yang terbakar.

Dikatakan Zulfan, pihaknya bersama tim Satgas Penanggulangan Karhutla Pelalawan terus berusaha agar karhutla tidak meluas. Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan bersama pihak-pihak terkait

"Upaya dilakukan, seperti pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membuka lahan dengan tidak membakar.

"Kepada pemancing, agar tidak membuang puntung rokok sembarangan atau mematikan api jika membakar ikan di lokasi. Kita juga bersama pihak terkait melakukan patroli rutin ke daerah-daerah rawan karhutla," pungkas Zulfan.

Kendati kebakaran lahan terjadi di beberapa daerah, hingga kini tidak diketahui siapa pelakunya. Proses pengusutan oleh pihak kepolisian tidak sampai ke tahap penyidikan.

Itu diketahui dari tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara karhutla yang diterima pihak Kejaksaan setempat pada tahun 2023 ini.

"(SPDP) Perkara karhutla kosong, nihil," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Niky Juniesmero saat dihubungi terpisah.