Polisi Tunggu Petunjuk Usai Limpahkan Berkas Perkara Kurir Sabu 3,3 Kg di Kampar

Polisi Tunggu Petunjuk Usai Limpahkan Berkas Perkara Kurir Sabu 3,3 Kg di Kampar

Riaumandiri.co - Penyidik Satresnarkoba Polres Kampar sudah melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Yandri seorang kurir yang membawa 3,3 kilogram sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Saat ini polisi masih menunggu petunjuk dari jaksa.

"Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti_red) belum. Baru tahap I, masih menunggu penelitian dari jaksa," ujar Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).

Aprinaldi mengatakan, setelah melewati proses penyelidikan, kini berkas kasus narkoba kurir pembawa 3,3 kilogram sabu telah dikirim ke Kejaksaan.


"Sudah dilaksanakan pemberkasannya, dan sudah dikirim ke kejaksaan minggu kemarin," jelas Aprinaldi.

Saat berita ini diterbitkan belum didapat keterangan pastinya dari pihak kejaksaan, dikonfirmasi perihal apakah kejaksaan telah menerima tahap I dari penyidik kepolisian, Kasi Intel Kejari Kampar Rendi Winata dan Kasi Pidum Haza Putra, belum memberikan keterangan secara resmi.

Sebelumnya, Polisi menangkap seorang kurir narkoba inisial Y (37) warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Bersama pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti 3,3 kilogram sabu.

Pelaku ditangkap pada Jumat (30/6/2203) lalu, sekira pukul 03.30 WIB. Dia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo saat itu, dalam keterangannya menyampaikan, pelaku rencananya akan menyebarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru. 

Terkait pemilik atau pengendali barang haram tersebut, AKBP Didik mengaku pihaknya saat masih masih dalam penyelidikan.

Didik mengungkap, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pelaku narkoba yang akan melintasi Jalan Kubang Raya. 

Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah.

Saat pelaku langsung tangkap dan digeledah, ditemukanlah barang bukti 3 paket dalam kantong plastik warna hitam merk team one dengan berat 3,3 kilogram.

Selain itu pihaknya juga menemukan tas kain sandang, HP dan sepeda motor Merk Honda Beat dengan nomor polisi BM 2214 ZAQ.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan  melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.