Ayah di Rohil Hamili Anak Kandung

Ayah di Rohil Hamili Anak Kandung

Riaumandiri.co - Pria inisial LA mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Pujud, pria 44 tahun ini diserahkan istrinya ke polisi lantaran diketahui mencabuli anak kandungnya sendiri umur 16 tahun hingga kini mengandung. Pria itu telah mendekam sejak Senin (10/7) lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap terlapor oleh Polsek Pujud Polres Rohil.

"Telah diterima Laporan Polisi dan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata AKP Juliandi, Kamis (13/7).


Perbuatan amoral itu diketahui ketika adik ipar pelaku, setelah itu memberitahu kepada istri pelaku. Merasa curiga, lalu sang istri membeli alat test kehamilan, dari hasil tes itu didapati hasil positif.

Anak itupun diinterogasi kebenaran kehamilan itu, lalu mengakui bahwa yang menghamili ialah ayah kandungnya. Korban juga mengakui bahwa pertama kali ayahnya melakukan persetubuhan sekitar tahun 2017.

Dan terakhir kali melakukan hal itu pada Jumat pekan lalu, korban juga mengakui bahwa ayahnya setiap bulan melakukan mencabulinya ketika situasi sepi dirumah.

"Pelapor bersama saksi juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti visum, 1 helai baju kemeja lengan panjang, 1 helai celana panjang, dan 1 helai bra bersama celana dalam wanita," pungkasnya.