Ini Perjalanan Perlawanan Endar Priantoro hingga Kembali ke KPK

Ini Perjalanan Perlawanan Endar Priantoro hingga Kembali ke KPK

RIAUMANDIRI.CO - Brigjen Pol Endar Priantoro yang sempat diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri, kini kembali berdinas di lembaga antirasuah itu. Sebelumnya, Endar dipulangkan pimpinan KPK Firli Bahuri cs ke Mabes Polri.

Kabar kembalinya Endar ke KPK itu pun dikonfirmasi langsung oleh pria yang sebelumnya menjabat Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah itu.

"Betul, nanti sore saya ke KPK untuk ketemu pimpinan KPK. Saya dikembalikan ke Direktur Penyelidikan seperti dulu. SK [Surat Keputusan] pemberhentian terdahulu diubah lagi," ujar Endar, Rabu (5/7/2023).

Ketika datang ke KPK sore kemarin, Endar langsung menghadap pimpinan KPK. "Saya ketemu pimpinan dulu, nanti saya jelaskan," kata Endar saat tiba di KPK, Rabu sore.

Endar mengatakan, kehadirannya untuk bertemu pimpinan KPK untuk menyerahkan surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Endar sempat menunjukkan surat yang dibungkus dengan amplop berwarna coklat itu. Surat tersebut adalah surat penugasan kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar datang ke Gedung KPK setelah diangkat kembali dalam jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sebelumnya, KPK memecat Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023.

KPK memecat Endar dari posisinya dengan alasan masa tugasnya sudah habis di KPK. Pemecatan dilakukan kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.

Endar menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu, seperti membuat laporan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI. Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu. Sementara, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.

Selain membuat laporan, Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April. Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.

Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif  ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya kembali mengangkat Endar berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Juli 2023.

Ali mengatakan penerbitan SK itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, harmonisasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum. "Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.



Tags KPK