Mulyanto Tantang Luhut Pidanakan Eksportir 5 Juta Ton Nikel Ilegal ke China

Mulyanto Tantang Luhut Pidanakan Eksportir 5 Juta Ton Nikel Ilegal ke China

RIAUMANDIRI.CO - Menyusul kabar sudah diketahuinya kapal dan perusahaan eksportir lima juta ton nikel illegal ke China, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Pemerintah segera mengambil tindakan.

"Pemerintah harus segera memproses perusahaan eksportir tersebut karena sudah merugikan negara triliunan rupiah. Tunggu apalagi? Segera pidanakan," tegas Mulyanto kepada media ini, Rabu (5/7/2023).

Dia juga menantang Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan jangan sekedar obral wacana, tetapi mempidanakan eksportir yang terlibat. Begitu pula KPK, didesaknya segera memeriksa lembaga-lembaga pengawas ekspor yang main mata.

Mulyanto menduga praktik eskpor ilegal ini dilakukan oleh jaringan yang melibatkan perusahaan swasta, oknum pemerintah dan oknum lembaga pengawasan ekspor. Sebab, jumlah mineral yang diekspor sangat besar, sehingga tidak mungkin lembaga pemberi izin ekspor tidak mengetahui.

Karena itu Mulyanto minta KPK segera menindaklanjuti temuan ini. Menurutnya, sangat mudah menelusuri siapa pelaku ekspor nikel ilegal ini karena kegiatannya dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan resmi. Sehingga dokumen dan data ekspor bisa ditelusuri.

“Masalahnya mau tidak KPK memeriksa oknum pejabat yang menjadi beking ekspor ilegal ini? Mellihat jumlah mineral yang diekspor kuat dugaan bekingnya bukan orang sembarangan. Karena itu perlu kemauan yang keras bagi KPK dan Kepolisian untuk mengusut perbuatan melawan hukum ini,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menyebutkan secara aturan harusnya ekspor ilegal sangat tidak mungkin terjadi sebab banyak pihak yang melakukan pengawasan seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Ini kan perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh. KPK dapat mendalami kinerja para pengawas ekspor ini. Jangan-jangan ada pembiaran atau main antara petugas dan eksportir ilegal,” kata Mulyanto.

Wakil Ketua FPKS DPR RI ini minta kasus ini harus dituntaskan secara transparan. Pemerintah tidak boleh membiarkan pengusutan kasus ini berlarut-larut. Komisi VII DPR RI dalam waktu dekat akan mendalami soal ini bersama mitra terkait agar kasus serupa dapat diantisipasi.

“Negara banyak dirugikan dengan ekspor nikel ilegal ini. Di satu sisi, hilirisasi nikel setengah hati, yang mengekspor nickel pig iron (NPI) dan Feronikel, tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai. Namun di sisi lain terjadi kebocoran ekspor,” sindir Mulyanto.

Karenanya Pemerintah harus sungguh-sungguh meningkatkan kelembagaan pengawasan SDA, termasuk pertimbangan untuk membentuk Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) di Kementerian ESDM.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kantor Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) telah mendapatkan data kapal dan perusahaan yang mengekspor 5 juta ton bijih nikel illegal ke China.

Data itu didapat setelah Menko Marves melakukan koordinasi dengan Bea Cukai China. Atas perbuatan ini negara dirugikan sebesar Rp14,5 triliun.

Seperti diketahui Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional. (*)