Ketua Fraksi Demokrat Minta Pj Bupati Tak Ragu Evaluasi Pejabat

Ketua Fraksi Demokrat Minta Pj Bupati Tak Ragu Evaluasi Pejabat
RIAUMANDIRI.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap RPP APBD Kampar Tahun Anggaran 2022 yang digelar, Senin (3/7).

Pada kesempatan itu, juru bicara yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat Juswari Umar Said meminta kepada Penjabat Bupati untuk tidak ragu melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan jika ditemukan adanya kejanggalan dalam realisasi PAD. 

"Fraksi Partai Demokrat mendukung Penjabat Bupati memilih pejabat yang professional, jangan hanya mengandalkan kedekatan, lalu mengabaikan profesionalisme dalam kinerja maka yang akan kena nantinya adalah kita semua," ungkap Juswari.

Advokat nonaktif ini menyampaikan bahwa dalam Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diatur tentang penggantian pejabat pimpinan tinggi paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja. 

"Jika terlalu lama menjabat maka akan tercipta praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan lahirnya kerajaan kecil dalam OPD itu, maka perlu dilakukan penertiban dan sebaiknya dilakukan penyegaran terhadap peningkatan jenjang karier ASN," ujarnya.

Fraksi Partai Demokrat juga menyoroti dugaan beberapa OPD tidak professional dan terindikasi melakukan penyelewengan sehingga tercium oleh Aparat Penegak Hukum.

"Maka pemerintah daerah segera mengambil langkah professional seperti persoalan perekrutan guru bantu dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang disinyalir fiktif, nama ada, gaji ada tapi orangnya tidak ada lalu kemana uangnya. Patut diduga diambil oleh pejabat di lingkungan OPD setempat sebab dari laporan yang diterima kehadiran THL hanya sedikit, hanya ratusan dan tidak sampai ribuan," paparnya.

"Jika ini tidak dicermati berdampak pada kerugian negara dan terjadi kebocoran anggaran. Hal ini mengakibatkan buruknya tata kelola pemerintahan yang dapat berakibat hukum. Jangan sampai ketika pensiun kita terjerat dengan kasus hukum sebab cepat atau lambat ini akan diproses oleh aparat penegak hukum," ingatnya.