BRIN Ubah PSN secara Sepihak, Mulyanto: Presiden Harus Beri Sanksi

BRIN Ubah PSN secara Sepihak, Mulyanto: Presiden Harus Beri Sanksi

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai tindakan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengubah secara sepihak Program Stategis Nasional (PSN) yang sudah ditetapkan presiden adalah bentuk pelanggaran.

Menurutnya, penetapan PSN merupakan wewenang presiden dan harus dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan badan terkait, termasuk BRIN.

Perbuatan mengubah secara sepihak PSN itu maka Kepala BRIN bisa dianggap melanggar aturan dan menentang kewenangan Presiden. Karena itu Mulyanto minta Presiden memberikan sanksi tegas agar masalah ini tidak terulang di kemudian hari.

"Ini sama saja Kepala BRIN mbalelo melangkahi kewenangan Presiden. pelanggaran yang dilakukan Kepala BRIN ini harus disikapi secara tegas oleh Presiden Joko Widodo," kata Mulyanto kepada media ini, Rabu (28/6/2023).

Diberitakan sebelumnya, BPK RI dalam laporan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Semester II tahun 2022 menyebutkan BRIN tidak mendukung PSN terkait industri garam, pengembangan Drone MALE Kombatan, serta major project pengembangan Indonesia Tsunami Early Warning System (Ina-TEWS).

Perubahan atas tiga program PSN tersebut dilakukan BRIN tanpa persetujan Presiden dan akibatnya beberapa program lanjutan berpotensi tidak dapat dijalankan.

Mulyanto menilai perubahan sepihak PSN itu sangat fatal karena bisa merusak program lanjutan program yang sudah ditetapkan.

Namun Mulyanto menyayangkan rekomendasi BPK terhadap temuan tersebut sangat ringan, yakni meminta Kepala BRIN melaporkan kepada Dewan Pengarah mengenai perkembangan PSN tersebut untuk mendapatkan arahan dan evaluasi dari Dewan Pengarah.

"Ini kan rekomendasi yang bersifat basa-basi karena lingkupnya hanya internal lembaga, dari Kepala BRIN kepada Dewan Pengarah BRIN," kata Mulyanto,

Dia mengarapkan rekomendasi BPK lebih solutif dan tegas. Misalnya, meminta BRIN berkoordinasi dengan Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam melakukan kajian atas penyesuaian maupun penghentian PSN.

"Dengan begitu semua program perubahan dapat ditetapkan dalam Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional oleh Menko Perekonomian selaku Ketua KPPIP setelah mendapat persetujuan Presiden," jelas Mulyanto.

Mulyanto menganggap tindakan Kepala BRIN yang melangkahi kewenangan Presiden dengan mengubah program PSN secara sepihak perlu mendapat teguran keras dari Presiden. Karena menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik. (*)