Agen BRILink di Perawang Merugi Puluhan Juta

Agen BRILink di Perawang Merugi Puluhan Juta

RIAUMANDIRI.CO- Seorang Agen BRILink di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak terpaksa harus gigit jari dan merugi hingga puluhan juta rupiah, bagaimana tidak dia menjadi korban penipuan, selasa (23/5) lalu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya, jum’at (22/6). 

Kompol Arry mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari seorang Agen BRILink di wilayah hukum Polsek Tualang terkait penipuan transfer uang senilai Rp 50 jt.


“Peristiwa penipuan tersebut bermula saat pelaku inisial A (37) tercatat sebagai warga Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak menghubungi korban bahwasanya pelaku akan mengambil uang sejumlah Rp 50 jt,” terang Arry.

Arry melanjutkan, tak lama berselang datang seorang wanita suruhan pelaku untuk mengambil uang dimaksud, sembari menunjukkan bukti transfer uang ke rekening korban, dan korban menyerahkan uang tunai kepada wanita suruhan pelaku senilai Rp 50 jta.

Menurut korban kata Kompol Arry, dia menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 50 jt tersebut, karna sudah yakin uang sudah masuk kerekening nya dengan bukti transfer yang ditunjukan pelaku.

“Keesokan harinya, korban terkejut melihat ada pemblokiran uang di rekening miliknya senilai Rp 50 jt, dan korban segera ke BRI terdekat mempertanyakan terkait hal tersebut,” beber Kapolsek.

Disana, petugas BRI menjelaskan kepada korban bahwasanya ada pelaporan dari Polsek Metropolitan Kebayoran Baru, Polres Metropolitan Jakarta Selatan terkait adanya laporan dari seorang warga jakarta yang menjadi korban penipuan jual beli kendaraan bermotor dan korban dari Jakarta mentransfer kan sejumlah uangg ke rekening Agen BRILink yang dimaksud, dan uang tersebut dibekukan pihak BRI sejumlah Rp.50 jt.

Atas dasar Laporan Polisi korban yang masuk ke Polsek Tualang, kami melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan Polsek Kebayoran Baru, dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial A (37) di kota Pekanbaru.

Kepada Polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya, yang mana dia melakukan penipuan dengan modus jual beli mobil fiktif dengan seorang warga di ibukota jakarta.

Untuk saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang, pelaku yang sudah ditetapkaan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Kompol Arry berpesan kepada masyarakat Kecamatan Tualang, agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap berbagai macam modus kejahatan, karna pelaku kejahatan itu melakukan aksinya karna ada kesempatan.