Fahri Hamzah: Belum Ada Ikatan Formal Sebelum Capres Didaftarkan ke KPU

Fahri Hamzah: Belum Ada Ikatan Formal Sebelum  Capres Didaftarkan ke KPU

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktu pendaftaran bagi calon presiden dan calon wakil presiden pada 19 Oktober 2023.

Selama para bakal capres, baik Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan, belum didaftarkan ke KPU maka belum ada ikatan formal dan legal.

Demikian Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Maka, lanjut Fahri, jika mau mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan KPU bahwa sebelum tanggal 19 Oktober tidak ada proses formal, legal, dan konstitusional.

"Ini semua masih pertemuan informal, tidak legal dan tidak konstitusional maka pada dasarnya tidak ada ikatan," sebutnya lagi.

Namun jika berbicara terkait orang per orang, menurut Fahri hanya Prabowo yang memungkinkan. Alasanya, dikarenakan pengalaman Prabowo selama ini yang tidak asing dengan dunia pemilu presiden (pilpres).

"Karena juga momennya itu lebih informal. Maka yang sudah kelihatan pernah menjadi capres, pernah berdebat, record-nya panjang, cuma Prabowo," sebut Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu.

Sementara untuk Ganjar, walaupun pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah (Jateng) selama dua periode, namun yang bersangkutan belum pernah menjadi capres.

Termasuk Anies Baswedan, yang menurut Fahri Hamzah, pengalaman kepemimpinan hanya sebagai Gubernur DKI Jakarta, bukan gubernur karena tidak punya wali kota dan bupati. 

"Jadi saya kalau ditanya-tanya dari sisi itu nya, yang kita bisa lihat dan kemungkinan mendapatkan transaksi langsung oleh pemilih dugaan saya Prabowo, karena dianggap dia sudah tuntas," pungkas calon legislatif atau Caleg dari Partai Gelora untuk Dapil NTB I tersebut. (*)