Ombudsman Riau Terima 18 Laporan Aduan Soal PPDB

Ombudsman Riau Terima 18 Laporan Aduan Soal PPDB

RIAUMANDIRI.CO- Hingga pekan ketiga Juni, Ombudsman RI Perwakilan Riau setidaknya sudah mencatat sebanyak 18 laporan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023, ada beberapa sekolah tingkat menengah atas yang masuk dalam laporan tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama menuturkan bahwa laporan itu diadukan oleh para orang tua yang ehdnak memasukkan anaknya sekolah dan juga ada dari kuasa hukum. Adapun yang SMA Negeri yang dilaporkan terbanyak ialah SMAN 8 Pekanbaru, 13 laporan.

Dari laporan itu, pihak Ombudsman telah turun dan menelusuri laporan untuk ditindak lanjut. Selain itu, pihak Ombudsman akan melakukan kajian terkait penyelenggaraan PPDB baik itu tingkat SMP Negeri dan SMA Negeri.


"Untuk PPDB ini, kita akan serius, kita sudah buat posko pengaduan juga. Dari awal kita sudah melakukan kajian hingga nanti berakhirnya PPDB," jelas Bambang Pratama, Rabu (21/6).

Terkhusus di SMAN 8 Pekanbaru, Bambang menceritakan, tim Ombudsman Riau sudah turun pada pekan lalu, dan awal pekan depan nanti tim Ombudsman Riau akan kembali turun ke SMAN 8 Pekanbaru. "Kita akan mengecek kembali apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum," ungkapnya.

Bambang Pratama menerangkan, hal yang palingan banyak dilaporkan ke Ombudsman Riau terkait dengan zonasi, pelapor menduga ada permainan yang dilakukan panitia PPDB di jalur zonasi.

Selain itu ada juga laporan yang sebenarnya adalah salah persepsi dan kurangnya sosialisasi dari panitia, prestasi olahraga yang didapatkan siswa dari event yang diselenggarakan kabupaten atau kota, tidak masuk dalam persyaratan PPDB. "Panitia memandang prestasi olahraga harus diselenggarakan provinsi hingga tingkat atas dan ini terjadi di SMAN 10 pekanbaru," sebutnya.

Selain itu ada juga laporan di SMAN 4 Pekanbaru terkait dengan zonasi, yang mana rumah dari pelapor di dalam kawasan blank spot atau tidak masuk dalam kawasan zonasi sekolah. "Diukur rumahnya tidak masuk (kawasan sekolah), ini sebenarnya menjadi masalah utama," ujarnya.

Ombudsman Riau mengimbau masyarakat untuk berani memberikan informasi dan melaporkan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB. "Baik datang langsung ke kantor ombudsman riau di jalan hangtuah nomor 34, melalui nomor pengaduan ombudsman di 08119533737 atau melalui media sosial instagram @ombudsmanriau137," katanya menyudahi. (Mal)