Hakim PN Siak Tolak Permohonan Pra Peradilan Tersangka Pungli Kasatpol PP Siak

Hakim PN Siak Tolak Permohonan Pra Peradilan Tersangka Pungli Kasatpol PP Siak

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak berhasil memenangkan praperadilan atas gugatan yang diajukan HD (terdakwa kasus pungutan liar) pada Sidang praperadilan nomor  Perkara Nomor : 3/PID.PRA/2023/PN SIAK.

"HD selaku pemohon dalam sidang praperadilan mengajukan permohonan pada tanggal 5 Juni 2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Siak terkait dengan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Siak terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak dalam rangka mengikuti turnamen sepak bola antar instansi pada tahun 2023," sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti di Aula Kejari Siak, Senin (19/6/2023).

Kajari Siak menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP–01/ L.4.17/Fd.2/05/2023 Tanggal 25 Mei 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Terkait gugatan HD yang telah digelar sejak tanggal 12 Juni 2023 sampai dengan 19 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Siak ini kemudian dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri Siak, dengan hakim tunggal Rina Wahyu Yuliati, SH.

Adapun sidang yang digelar tanggal 19 Juni 2023 tersebut memutuskan sebagai berikut:

1. Menolak seluruhnya Permohonan Gugatan Praperadilan Pemohon.

2. Membebankan biaya perkara sebesar nihil. Dan  putusan praperadilan ini merupakan putusan yang bersifat Final dan tidak ada upaya hukum lain.