Polda Riau Amankan Seorang Pelaku PMI

Polda Riau Amankan Seorang Pelaku PMI

RIAUMANDIRI.CO- Seorang pelaku berinisial RA diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Pria 29 tahun itu diduga terlibat perdagangan orang dengan menyelundupkan 12 Pekerja Migran Ilegal dari Dumai ke Malaysia.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Riau pada 15 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari Tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI jaringan Herman Aceh dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Para PMI itu dijemput di Terminal Kelakap Tujuh, dan diantarkan ke hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur ilegal.


"Dari informasi tersebut Tim langsung menuju ke lokasi hutan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Minggu (18/6).

Di dalam hutan tersebut, sebut Nandang, petugas berhasil mengamankan tersangka RA dan 12 orang PMI ilegal, 11 diantaranya PMI dan 1 warga negara Rohingya, Myanmar. Rinciannya, 10 Orang dewasa, yakni 5 orang laki-laki dan 5 perempuan, beserta 2 orang anak-anak berusia 2,5 tahun.

"Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA mengaku sebagai anggota atau orang suruhan Herman Aceh (DPO) dimana perannya RA sebagai sopir penjemput 12 PMI ilegal dari Terminal Kelakap menuju hutan di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur ilegal," terang Kombes Nandang.

Saat ini, tambah Kabid, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh dan Siti Sarah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," pungkas Kabid.