MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, DPR: KPU Harus Jalankan Tahapan Pemilu Secara Konsisten

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, DPR: KPU Harus Jalankan Tahapan Pemilu Secara Konsisten

RIAUMANDIRI.CO - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk  menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan sistem pemilu dilaksanakan secara terbuka.

"Ya, saya rasa KPU sudah menyampaikan bahwa akan secara konsisten menjalankan putusan MK. Karena keputusan MK ini final and banding. Apalagi masalah terbuka tertutup sudah beberapa kali dilakukan JR di  era Ketua MK Mahfud MD. MK di bawah kepemimpimnan Pak Anwar Usman dilakukan JR kembali," kata Firman kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Anggota Baleg DPR ini bilang, dengan adanya putusan MK terkait sistem pemilu ini menjadi lehih memudahkan bagi KPU untuk terus menjalankan tahapan pemilu tanpa harus dipusingkan adanya pernyataan-pernyataan yang mungkin bisa menganggu jalannya pemilu.

"Jadi, saya rasa KPU sudah tidak ada masalah lagi. Justru KPU merasa terbantu dengan keputusan ini yang tidak akan disibukkan dengan kegaduhan baru," kata Firman.

Namun jika keputusannya lain, misalnya hakim MK diputuskan tertutup maka KPU akan disibukan dengan menyesuaikan dan membuat aturan-aturan keputusan MK tersebut.

"Oleh karena itu kep MK ini  juga memberikan kemudahan dan mempelancar kerja dari KPU," sambung Anggota Komisi IV DPR ini.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 15 Jumi 2023. (*)



Tags Pemilu