Hakim MK Masih Memahami Esensi dari Demokrasi

Hakim MK Masih Memahami Esensi dari Demokrasi
RIAUMANDIRI.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

Para petinggi Partai Gelora Indonesia menyambut baik putusan MK tersebut. Bahkan, mereka menilai putusan MK itu sebagai tonggak sejarah dalam demokrasi Indonesia.

"Alhamdulillah... Sah! Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka," kata Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Menurut Anis Matta, putusan MK yang mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 adalah buah kerja kolaborasi dari seluruh rakyat Indonesia yang menghendaki agar suara mereka terwakili sebagaimana mestinya.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyebut putusan MK itu menunjukkan bahwa para hakim konstituti masih memahami betul esensi dari demokrasi.

"Kita bersyukur bahwa para hakim MK masih memahami betul esensi dari demokrasi kita bahwa sistem terbuka adalah keniscayaan," sebut Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya.
Fahri berharap MK selanjutnya bisa betul-betul tidak saja menjadi the guardian of the contitution tapi juga the guardian of democrasy.

Sedangkan Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik mengatakan, putusan MK sebagai langkah maju yang akan meningkatkan partisipasi publik. Selain itu, akan mendorong pluralisme politik dan memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai politik kecil untuk berkontribusi dalam pembentukan kebijakan negara.

Mahfuz menilai sistem proporsional terbuka akan membantu menciptakan wakil-wakil rakyat yang lebih representatif dan akuntabel.

Dengan sistem ini, pemilih dapat memilih kandidat individual yang mereka yakini dapat mewakili kepentingan mereka dengan lebih baik, bukan hanya memilih partai politik secara keseluruhan.

"Ini akan meningkatkan akuntabilitas para wakil rakyat terhadap pemilih mereka dan mengurangi praktik politik transaksional yang sering terjadi dalam sistem proporsional tertutup," ujar Mahfuz Sidik.

Mahfuz Sidik berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi momentum positif bagi partai politik untuk memperkuat basis dukungan mereka dengan melakukan kampanye yang lebih fokus dan mendalam. (*)



Tags Pemilu