Fahri Hamzah Yakin MK akan Putuskan Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Fahri Hamzah Yakin MK akan Putuskan Pemilu 2024 Tetap Terbuka

RIAUMANDIRI.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana akan membacakan putusannya terkait sistem pemilu dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berkeyakinan putusan MK tidak akan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Sebab, putusan pemilu tertutup akan membawa banyak implikasi.

"Dugaan saya kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak," kata Fahri Hamzah dalam Gelora Talks bertajuk 'Menyambut Putusan MK dan Masa Depan Demokrasi Kita, Rabu (14/6/2023) sore.

Menurut Fahri, kalaupun ada putusan sistem pemilu tertutup, kemungkinan baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029.

"Daripada membuat sistem tertutup, lebih baik MK membuat putusan dalam ultra petitanya mengenai penyelenggaraan pemilu dengan sistem distrik, di kabupaten/kota," katanya.

Dengan demikian, calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik akan semakin dekat dengan rakyatnya, karena  dipilih secara riil oleh rakyat dalam skala lebih kecil.

"Kalau sekarang jumlah anggota dewannya ada 580, maka harus ada pemekaran kabupaten/kota menjadi 580, karena basisnya distrik. Tapi kalau DPD berbasis kepada provinsi dan jumlah provinsi sekarang ada 38 provinsi," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menegaskan, MK tetap akan memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 tetap terbuka, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka.

"Membuat sistem tertutup adalah langkah awal mengembalikan Indonesia kepada masa kelam. Segelitir elite percaya, bahwa komunisme yang ada contoh suksesnya di negara lain bisa di adopsi. Ini sangat berbahaya, dan menjadi alarm pengingat bagi kita semua untuk waspada di hari-hari ke depan," katanya.

Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Amin Fahrudin mengatakan, Partai Gelora mendorong DPR  untuk menggunakan Hak Angket apabila MK memutuskan Pemilu 2024 menjadi tertutup.

"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR menggunakan  perangkat instrumen politik hukum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga negara. Kita mendorong agar MK dibekukan, kalau membuat putusan tertutup," kata Amin.

Jika putusannya adalah pemilu tertutup, kata Amin, maka MK telah memberikan penafsiran tersendiri mengenai living vonstitution terhadap aturan perundang-undangan.

"Sehingga DPR bisa menggunakan legislatif review seperti pada Perppu yang disampaikan. Putusannya bisa menyatakan menerima atau menolak terhadap putusan MK tersebut," katanya.

Amin menilai MK bisa dikatakan melanggar konstitusi, apabila dalam putusannya memutuskan Pemilu 2024 dilaksanakan tertutup. Sebab, pembuat undang-undang adalah Presiden dan DPR, bukan Mahkamah Konstitusi. 

"Terhadap sistem yang seharusnya harusnya open legal policy, tetapi diputuskan sistem tertutup. Maka, sekali kami mendorong DPR untuk menerapkan Living Constitution dengan legislatif review dan menggunakan Hak Angket. Kewenangan MK perlu dievaluasi, tidak sampai dibubarkan, tapi dibekukan untuk diatur lagi kewenangannya," katanya. (*)



Tags Pemilu