Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curas di Perawang

Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curas di Perawang

RIAUMANDIRI.CO-Tidak butuh waktu lama, Kepolisian di Kabupaten Siak berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang, senin (12/6).

Peristiwa pencurian dan kekerasan yang terjadi pada minggu (11/6) pukul 02:30 dini hari itu, dialami oleh korban yang merupakan sopir mobil truck balak.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja yang didampingi Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, selasa  (13/6).


“Benar, anggota kita berhasil meringkus dua orang pelaku curas di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau,” ujar Ronald.

Tidak hanya dua orang pelaku curas, seorang penadah tindak pidana yang dimaksud juga berhasil kita amankan bersama beberapa alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka, sambungnya.

Berdasarkan keterangan korban, kata Ronald menjelaskan, peristiwa Curas tersebut terjadi pada hari minggu (11/6) sekira pukul 02:30 wib. Yang mana pada malam itu, korban hendak pulang dengan mengendarai mobilnya melintas di jalan pertiwi, kampung pinang sebatang timur, kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Korban yang hendak pulang malam itu, di berhentikan oleh dua orang pemuda yang tidak di kenal menggunakan sepeda motor honda beat warna merah hitam, disana palaku menghentikan lajunya kendaraan korban dengan menggunakan senjata api  dan mengarahkan ke tubuh korban.

Salah seorang pelaku naik kemobil korban, disana pelaku mulai meminta rokok dan memeras harta benda berharga milik korban sembari memberikan sebuah ancaman dengan senjata api.

Pelaku berhasil menggondol uang tunai milik korban sejumlah, Rp.2.500.000, dan barang berharga lainnya,beber Kapolres.

Atas peristiwa tersebut, korban mendatangi Polsek Tualang, untuk membuat laporan polisi secara resmi dengan harapan polisi segera bisa menangkap kedua orang yang telah berbuat jahatvpada dirinya.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut dan hasil olah TKP dan keteranagam dari saksi-saksi, anggota unit reskrim kita bersama Satreskrim Polres Siak melakukan lidik di lapangan.

“Tak berapa lama berselang, anggota kita berhasil meringkus dua orang pelaku inisial ES dan EP dan satu unit pistol yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut, di belakang pasar bunut,” tutur Kapolres.

Kepada Polisi, kedua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan dan menjual barang bukti hasil kejahatan tersebut kepada saudara SD (23).

Bersama pelaku turut diamankan sebagai barang bukti, antara lain satu unit mancia gas berbentuk pistol, satu unit Hp Oppo A53 warna biru dan satu unit sepeda motor dengan nopol BM 3388 AAQ.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel mapolsek Tualang dan akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP, pungkas nya.