Polisi Hutan Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau

Polisi Hutan Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau

RIAUMANDIRI.CO- Akibar terlibat dalam perdagangan gelap Kulit Harimau Sumatera, dua pria ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial JI (37) dan YW (29), sedangkan seorang lainnya yang inisial AI (43) masih berstatus saksi. 

Para pelaku ini dibekuk oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang saat menjual dua lembar kulit harimau di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan pada Senin (5/6).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang akan menjual kulit beserta bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis harimau sumatera.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel wama biru, satu tas ransel warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor.

"Pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik Gakkum KLHK di kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru," jelas Sustyo saat ekspos, Kamis (8/6).

Dia menyebutkan, PPNS menjerat para pelaku dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Dia mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.

"Harimau Sumatera merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Dalam rantai makanan, Harimau Sumatera merupakan top predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem," paparnya.

"Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," tambahnya.

Sustyo mengatakan, Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL.

"Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 460 diantaranya adalah operasi pengamanan peredaran illegal TSL serta 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan, memberikan apresiasi kepada tim operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," ujarnya.