Penetapan Tersangka Terhadap KIC Menunggu Keterangan Ahli

Penetapan Tersangka Terhadap KIC Menunggu Keterangan Ahli

RIAUMANDIRI.CO- Proses pengusutan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi (ITE) yang dilaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby masih terus ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau. 

Sejauh ini, pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka. Penanganan perkara dilakukan Tim pada Subdit 5 Reskrimsus Polda Riau berdasar Laporan Pengaduan Suhardiman Amby pada 29 Desember 2022. Adapun Pihak Terlapor adalah Khairul Ikhsan Chaniago (KIC).

Status perkara ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan pada 20 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/64/II/Ditreskrimsus.


Pada medio Mei 2023, status perkara ditingkatkan ke Tahap Penyidikan. Itu dilakukan setelah tim melakukan gelar perkara dan menyampaikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Terlapor dengan Nomor : B/228/V/2023 tertanggal 15 Mei 2023.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi melalui Kasubdit 5 AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Dikatakan Agus, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Belum (penetapan tersangka), masih sidik (penyidikan,red)," ujar Agus saat dikonfirmasi pekan kemarin.

Penetapan tersangka diyakini akan dilakukan setelah Tim Penyidik merampungkan pengumpulan seluruh alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli. Jika rampung, Tim Penyidik kembali akan melakukan gelar perkara.

"(Tim Penyidik) Menunggu keterangan ahli," pungkas AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Dari informasi yang dihimpun, pengusutan perkara ini dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dari Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pada Kamis, 29 Desember 2022. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kuansing itu melaporkan KIC.

Kuat dugaan, laporan tersebut terkait pernyataan KIC yang menyerang kehormatan Plt Bupati Kuansing melalui media sosial Facebook dan WhatsApp Group.

Untuk diketahui, KIC sendiri merupakan aktivis yang berasal dari Kota Jalur tersebut. Saat ini dia menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau.(Dod)