KLHK: Jangan Beli Produk dari Produsen Tak Punya Komitmen terhadap Limbah Produknya

KLHK: Jangan Beli Produk dari Produsen Tak Punya Komitmen terhadap Limbah Produknya

KLHK: Jangan Beli Produk dari Produsen Tak Punya Komitmen terhadap Limbah Produknya

RIAUMANDIRI.CO - Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian LHK Dr. Novrizal Tahar menegaskan, perusahaan yang tidak punya komitmen serius terhadap extended producer responsibility atau  penerapan tanggung jawab produsen yang lebih luas terhadap produk yang dihasilkan, khususnya menyangkut sampah packaging produknya harus  diingatkan oleh publik agar mereka patuh, demi pengurangan sampah, termasuk sampah plastik yang dihasilkan mereka.

“Jika perlu masyarakat mengambil langkah tegas dengan tidak membeli produk-produk dari produsen yang tak punya komitmen tersebut. Masyarakat dapat mengkampanyekan ini sebagai bagian dari tanggungjawab masyarakat terhadap program pemerintah dalam pengurangan sampah, khususnya sampah plastik,” tegas Novrizal Tahar.

Novrizal Tahar mengemukakan hal itu ketika menjadi salah satu pembicara dalam takshow  bertema “Solutions to Plastic Pollution” yang diselenggarakan ILUNI UI, di  Auditorium Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Kampus Depok, Sabtu (3/06/2023).

Hadir sebagai narasumber yang lain, Wakil Walikota Depok, Ir. Imam Budi Hartono (mewakili Walikota yang diundang resmi dan berhalangan hadir) dan dosen yang juga peneliti BRIN, Sri Wahyono.

Ketua Pelaksana, Ir.Iwan Budisantoso dari ILUNI UI menjelaskan tentang talkshow dan pameran produks inovasi bertema “Innovation Product As Slution for Plastic Pollution” serta lomba konsep  inovasi produk yang cukup singkat persiapannya. Begitu juga Ketua Collaborative Action Center IUNI UI, dr. Dewi Elina menjelaskan acara yang merupakan bagian dari program ILUNI UI.

Ahmad Syafiq, Ph.D., Direktur Direktorat Karir Lulusan dan Hubungan Alumni Universitas Indonesia (DKPHA UI) membuka secara resmi talkshow mengatakan,  UI sangat mendukung tema takshow ini mengingat sangat terkait dengan ekosistem tempat tinggal kita. Jika tempat tinggalkita tidak dirawat akan mengancam kehidupan.

“Yang perlu diketahui juga, ada 8 aturan di UI yang terkait dengan lingkungan hidup, termasuk aturan zero plastik di lingkungan UI, dan juga soal kampus hijau,” katanya.

Seperti diketahui, aturan hukum soal ini sangat jelas. Extended Producer Responsibility (EPR) ada regulasi khusus EPR-nya yaitu Permen LHK No. 75 tahun 2019. Juga  dalam Undang-undang Pengelolaan Sampah 2008. Pasal 15 undang-undang tersebut menyatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos.

Begitu juga dengan Perpres 81/2012, industri diwajibkan menggunakan bahan daur ulang dan mengurus daur ulang kemasan. Peraturan 97/2017 (juga dikenal sebagai Jakstranas) dibangun di atas peraturan dari 2012 dan merumuskan target konkret untuk pengurangan limbah dan menetapkan berbagai langkah yang mungkin tentang bagaimana mencapai pengurangan ini.

Dalam paparannya mengenai “Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia”, Novrizal mengungkapkan, potensi sampah plastik di Indonesia: 18.12 % (Tahun 2022) dari total timbulan sampah 69.2 juta ton?12,54 juta ton/tahun (kondisi belum terpilah), namun  potensi sebagai sumber saya  cukup besar dengan penerapan ekonomi sirkular.

Dikemukakan Novrizal, berdasarkan data SIPSN Tahun 2022, sampah plastik adalah jenis sampah yang persentasenya paling besar kedua setelah sampah sisa makanan, yaitu 18,12%. Sampah plastik tidak mudah terurai, butuh waktu hingga ratusan tahun untuk terurai secara alami.

"Jadi, perlu gerakan massif dan jika perlu revolusi budaya yakni gaya hidup minim sampah termasuk sampah plastik,” tandasnya.

Di depan alumni UI, mahasiswa dan pegiat lingkungan yang memenuhi auditorium, Novrizal menjelaskan berbagai kebijakan dan target Pemerintah dalam hal ini KLHK.

“Kami menyimpulkan bahwa sampai saat ini Pemerintah melakukan langkah simultan dalam pengurangan sampah, dari hulu sampai hilir, dengan berbagai pendekatan. Hasilnya sudah kita rasakan meski harus terus diterapkan kebijakan yang kolaboratif,” katanya.

Konsep Pembangunan

Sementara Wakil Wali Kota  Depok yang juga alumni FTUI, Imam Budi Hartono  mengatakan, konsep pembangunan yang diterapkan adalah konsep pembangunan untuk semua, baik bagi mahluk hidup maupun mahluk tak hidup, sebab semua itu saling berkaitan.
Disebutkan, wilayah Depok dengan penduduk sekitar  2 juta jiwa memang masinh menghadapi kendala dalam penanganan dan pengelolaan sampah. Total sampah yang dihasilkan sekitar  1000 ton /per hari dengan dasar perhitungan  setiap warga menghasilkan sampah 0,6 kg per hari.

Bank-bank sampah yang ada baru sebatas pengelola sampah yaitu memisahkan sampah organik (60 persen)  dan non organik termasuk plastik, sekitar 40 persen. Di tengah itu masih ada residu yang perlu penanganan serius.

“Jika tidak ada komitmen bersama semua kalangan, maka masalah sampah tidak akan tuntas,” katanya.

Wakil Wali Kota ini mengungkapkan target soal sampah ini selesai di tingkat RW, sehingga sampah tidak diangkut ke TPA Cipayung yang sudah overload. Jadi peran RT dan RW sangat vital dalam kaitan sampah ini.

Sedangkan peneliti BRIN yang juga dosen Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) UI, Dr. Sri Wahyono mengatakan, pertambahan produk  plastik meningkat tajam dalam beberapa dekade ini. Buah perdaban yang pada awlanya diproduksi untuk memudahkan kehidupan manusia, sekarang menimbulkan persoalan berat.

“Produksi plastik yang meningkat tajam itu menjadi malapetaka dan perhatian serius global ini karena kita tidak mampu mengolah dan menangani dampaknya yakni sampah plastik. Jumlah yang tertangani sekitar 22 persen dan itu jumlahnya sangat besar,” kata Sari Wahyono.

Sebenarnya lanjut Sari Wahyono, konsumsi plastik Indonesia lebih kecil dibanding negara lain. Kita memproduksi 17 kg per orang per tahun, lebih tnggi Thailand yang 60 persen per orang per tahun, apalagi Malaysia yang 65 kg per hari per tahun, dan negara maju di Eropa 100 kg per orang per tahunnya. (*)