Dirjen PSLB3: Agenda Global Akhiri Polusi Plastik Sejalan dengan Kebijakan Indonesia

Dirjen PSLB3: Agenda Global Akhiri Polusi Plastik Sejalan dengan Kebijakan Indonesia

RIAUMANDIRI.CO - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, Indonesia mendukung penuh agenda global untuk mengakhiri polusi plastik termasuk di lingkungan laut karena sangat sejalan dengan kebijakan dan regulasi nasional Indonesia dalam memerangi limbah dan polusi plastik.

“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk bergabung dengan gerakan global untuk mengakhiri polusi plastik melalui pembentukan instrumen yang mengikat secara hukum internasional,” kata Rosa Vivien dalam pernyataan resmi Indonesia point ke-2 dalam sidang pleno keempat the Second Session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) di Markas UNESCO, Paris, akhir bulan ini sebagaimana pernyataan pers dari delegasi Indonesia, Rabu (31/05/2023).

Padapoint ketiga pernyataannya, Dirjen Rosa Vivien yang memimpin delegasi Indonesia beranggotakan 19 orang dari tiga kementerian itu menyatakan, Indonesia  menyelaraskan diri dengan pernyataan regional Asia Pacific Group (APG), dan menambahkan sejumlah materi penting.
Pertama,  Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa terdapat kesenjangan antara negara-negara anggota dalam hal negara maju, negara berkembang, dan negara kurang berkembang yang harus diseimbangkan selama proses negosiasi INC-2.

"Jadi, kami berharap instrumen tersebut dapat mengembangkan lingkungan yang memungkinkan untuk menciptakan lapangan permainan yang setara," katanya.

Kedua, Indonesia sangat berharap memiliki pemahaman yang sama dan definisi yang disepakati tentang siklus hidup penuh plastik karena itu adalah pendekatan dasar untuk membangun teks negosiasi.

Ketiga, Indonesia mengusulkan perlunya menyederhanakan kewajiban inti menjadi lebih ringkas dengan mengelompokkan kembali kewajiban yang dapat diterapkan, dapat dicapai, terukur, dan akuntabel daripada 12 kewajiban inti yang lebih luas.

Keempat, Indonesia juga percaya bahwa kedua kelompok kontak bukanlah proses negosiasi yang berdiri sendiri, Oleh karena itu, masing-masing kelompok kontak harus bekerja secara sinergis untuk menyelaraskan kewajiban inti, tindakan pengendalian, dan tindakan sukarela di satu sisi, dan sarana implementasi terkait di sisi lain.

Kelima,  mengingat peran penting Rencana Aksi Nasional (RAN), Indonesia percaya bahwa RAN harus menjadi tulang punggung untuk mengimplementasikan instrumen internasional yang mengikat secara hukum ini.

Negosiasi Polusi Plastik

Dalam sidang pleno ini, Rosa Vivien, menyatakan  terima kasih kepada Sekretariat INC dan Pemerintah Prancis yang telah menyelenggarakan pertemuan yang sangat penting ini.

“Merupakan kehormatan bagi saya untuk berada di sini bergabung dengan Anda semua dalam proses negosiasi penting tentang polusi plastik ini. Sebagai focal point nasional INC, saya berharap negosiasi INC-2 dapat berjalan lancar dan tepat waktu karena kita semua berpijak pada ambisi dan komitmen yang sama,” paparnya.

Seperti diketahui saat ini tengah berlangsung Sesi Kedua Komite Negosiasi Antarpemerintah  atau Intergovernmental Negotiating Committee (INC2) untuk mengembangkan instrumen yang mengikat secara hukum internasional tentang pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut. INC2 ini  akan berlangsung hingga 2 Juni 2023 di Markas UNESCO di Paris. (*)