Diduga Pungli, Kasatpol PP Siak beserta Dua Anak Buahnya Ditahan

Diduga Pungli, Kasatpol PP Siak beserta Dua Anak Buahnya Ditahan

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan penahanan terhadap tiga orang oknum Satpol PP Kabupaten Siak terkait kasus pungutan liar (pungli) dalam rangka untuk mengikuti turnamen sepak bola antar instansi yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023.

"Pada selasa, (30/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Kejari Siak melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor : PRINT – 01/L.4.17/Fd.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 02/L.4.17/Fd.2/ 05/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak PRINT – 02/L.4.17/Fd.2/05/ 2023 tanggal 25 Mei 2023 Tentang Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak Dalam Rangka Mengikuti Turnamen Sepakbola Antar Instansi," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti di aula Kejari Siak, Selasa (30/5/2023).

Adapun Tersangka tersebut, lanjut Kajari Siak menyebutkan, telah disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang dilakukan oleh Tersangka inisial HD selaku KasatPol PP, I selaku Staf Lin Mas Pol PP dan N selaku Honorer di Pol PP.


"Kasus yang menjerat Kepala Satpol PP Kabupaten Siak tersebut berawal saat akan dilaksanakan turnamen sepakbola antar instansi yang dibuat oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023, atas dasar tersebut oknum Satpol PP tersebut membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha Kecil/warung - warung yang ada di Kecamatan Tumang dan Kecamatan Siak, dan pada saat proposal tersebut selesai Oknum satpol PP tersebut langsung melakukan Pungutan Liar kepada masyarakat, dari pungutan liar tersebut terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan main bola," sebut Kajari Siak.

"Telah diamankan berupa uang dan baju olahraga yang menjadi barang bukti untuk perkara tersebut. Adapun untuk 3 orang tersangka dimana 2 orang tersangka di titipkan di Polsek Bungaraya dan yang satu orang tersangka dititipkan di Polres Siak," tutup Kajari Siak.