Rokan Hulu Kembali Raih Penghargaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Dari KPK

Rokan Hulu Kembali Raih Penghargaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Dari KPK

RIAUMANDIRI.CO- Lagi dan lagi Kabupaten Rokan Hulu yang dijuluki sebagai Negeri Seribu Suluk menerima penghargaan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk kedua kalinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Adapun penghargaan Indeks SPI Tahun 2022 yang merupakan tertinggi di Wilayah Riau tersebut diterima langsung oleh Bupati Rokan Hulu, H Sukiman pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2023 di Balai Serindit Gubernur Riau, Rabu (24/05).

Diserahkan langsung oleh salah satu komisioner KPK RI, Alexander Marwata, Bupati Rokan Hulu, H Sukiman mengaku sangat berterima kasih kepada KPK RI yang telah memberikan penghargaan tersebut.


"ini merupakan pencapaian dan kerja keras kita semua dan tentunya harus kita pertahankan ke depannya," ungkap Bupati. 

Atas pencapaian yang diraih, Bupati Sukiman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan survei penilaian Integritas tahun 2022, khusus nya Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

"Mari kita sukseskan juga pelaksanaan SPI tahun 2023," tambah Bupati. 

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022 telah menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI), dimana pada survei dilakukan dalam skala Nasional dengan melibatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) secara serentak dilaksanakan pada 4 Juli – 30 September 2022 lalu.

Survei Penilaian Integritas (SPI) sendiri ditujukan untuk memetakan resiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD yang diukur.

Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada pegawai, pengguna layanan, dan penilaian para ahli/stakeholder/eksper dengan syarat minimal telah bekerja ataupun menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun.