Direktur PT Danora Kakao Internasional Ditahan Akibat Menipu Rp25 Miliar

Direktur PT Danora Kakao Internasional Ditahan Akibat Menipu Rp25 Miliar

RIAUMANDIRI.CO- Daniel Sitorus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan yang merugikan korbannya hingga total Rp25 miliar. Terhadap PT Danora Kakao Internasional (DKI) itu kemudian dilakukan penahanan.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir, hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P-21 (dinyatakan lengkap,red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Rabu (24/5).


Dikatakan Teguh, Daniel Sitorus diduga melakukan aksi penipuan perbankan dengan menawarkan produk Medium Term Note (MTN). Yakni, dengan menjanjikan bunga sebesar 10 persen per tahun menggunakan PT DKI, sehingga para korbannya tertarik dan menempatkan dananya sebesar Rp25 miliar rupiah.

Dia mengerahkan marketingnya berinisial AN untuk melakukan bujuk rayu menawarkan kepada orang tua korban tentang penyimpanan dana di PT DKI. Daniel menjamin dana tersebut aman dan ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Provinsi Bali.

Hal itu dilakukan di rumah korban yang berada di Pekanbaru dalam kurun waktu 2018 sampai 2019. Namun, apa yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi.

“Tersangka posisinya sebagai Direktur PT DKI. Melalui marketingnya berinisial AN, dia melakukan bujuk rayu kepada para korban," terang Teguh.

Dalam proses penyidikan, kata Teguh, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Termasuk aset milik Daniel Sitorus berupa vila mewah yang berada di Sumerta Klod Badung, Bali.

Turut disita juga, sertifikat hak milik nomor 454 dan 455 yang berada di Bali, sebagai jaminan, dan bukti pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT DKI.

Atas perbuatannya, Daniel Sitorus dijerat dengan dengan Pasal 46 Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

"Jadi kami tangkap tersangka karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 378 KUHP," pungkas Teguh.(Dod)