Dikendalikan Napi

Polda Riau Musnahkan 23,36 Kg Sabu dan 269 Pil Ekstasi

Polda Riau Musnahkan 23,36 Kg Sabu dan 269 Pil Ekstasi

RIAUMANDIRI.CO- Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang masuk dari luar negeri melalui wilayah hukumnya, sebanyak 23,26 Kg narkotika jenis sabu berhasil disita dari enam ungkap kasus serta 15 pelaku dengan berbagai peran sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perdagangan barang haram itu.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Rabu (3/5) mengamankan pelaku inisial RC alias Ramzi (39), N alias Norman (38) dan RHS alias Rudi (36) di Jalan Lintas Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, dari tangan ketiga tersangka itu disita narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.

Dalam pengungkapan ini, diketahui bahwa sabu tersebut dari Pekanbaru akan dikirim ke Provinsi Sumatera Selatan yang diantarkan oleh tersangka RC alias Ramzi atas perintah tersangka N alias Norman yang merupakan narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru dan RHS yang juga narapidana berperan sebagai penghubung.

Kemudian pada Kamis (4/5), Tim mengamankan tersangka inisial J alias Jasmari (42), Isa alias Irwan (34), HO alias Heri (42) serta IS alias Irwan (36) ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Kota Pekanbaru. Sabu seberat 7 Kg dan 269 butir ekstasi disita daalam pengungkapan ini.

Pengungkapan ini, seorang oknum pegawai Lapas Narkotika Kelas I Pekanbaru inisial ISA alias Irwan turut terlibat, oknum tersebut berperan sebagai becak yang menjemput barang haram itu atas perintah narapidana yang mendekam dalam Lapas Narkotika Kelas I Pekanbaru inisial IS alias Irwan.

Kemudian pada Minggu (14/5), Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan tersangka inisial M alias Marsudi (36), S alias Subekti (34) serta J alias Jarot (49) di dua lokasi yang berbeda di Kota Pekanbaru. Polisi menyita sabu seberat 5 Kg sebagai barang bukti.

Lalu pada Kamis (11/5) mengamankan tersangka YSN alias Yogi (28) dengan barang bukti berupa sabu seberat 37,69 gram. Pada Rabu (10/5) menyita sabu seberat 49,29 gram dari tangan tersangka JN alias Jeri (35) yang ditangkap di Limbungan Kecamatan Rumbai.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi menyatakan bahwa pengungkapan ini membuktikan kepolisian masih berkomitmen dalam memberantas peradaran narkoba di Provinsi Riau, jumlah barang bukti yang disita membuktikan bahwa Riau masih menjadi target masuknya narkoba dari luar negeri.

"Kita sepakat bahwa perlu kolaborasi sebagai upaya mengurangi atau menyelesaikan penyalahgunaan narkoba, kita melakukan pencegahan dan melakukan kegiatan penegakkan hukum, mudahan kita bisa memberantas di wilayah Riau ini dengan baik," terang Bgirjen Pol Kasihan Rahmadi saat ekspos pemusanahan di Mapolda Riau, Selasa (23/5).

Keterlibatan narapidana yang tengah menjalani masa tahanan pun berperan besar akan peredaran narkoba, bahkan para napi bisa memasukkan barang haram dari luar negeri dan bahkan juga berkolaborasi dengan oknum sipir dalam menjalankan bisnisinya.

"Modusnya operandi masih yang lama, diantaranya ini jaringan internasional yang dikendalikan napi yang berada dalam rumah tahanan lapas. Ada oknum ikut bersama mengandalikan peredaran narkoba," paparnya.

Provinsi Riau menjadi sasaran empuk masuknya narkoba ke Indonesia, karena itu tidak terlepas dari lokasi Riau yang berada diujung perbatasan antara dua negara, selain itu juga banyaknya pelabuhan tikus yang jauh dari pantauan aparat.

"Menggambarkan bagaimana wilayah kita ini target masuknya barang ini, geografis di Riau ini ada beberapa wilayah yang strategis masuknya barang ini," pungkasnya.

Terhadap 23.26 Kg dan 269 pil ekstasi itu langsung dimusnahkan dalam ekspos tersebut. Para tersangka itu pun dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 KUHPidana dan pasal 112 Ayat 2 KUHPidana. (Mal)