Pembunuh Remaja di Rimbo Panjang Dibui 6 Tahun

Pembunuh Remaja di Rimbo Panjang Dibui 6 Tahun

RIAUMANDIRI.CO- Teka-teki penemuan mayat remaja di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, pada Sabtu (15/4) lalu akhirnya menemukan titik terang. Pelaku diketahui telah menjalani proses sidang dan dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Korban diketahui bernama Noprialdi. Pria 20 tahun itu ditemukan warga areal kaplingan GKPN di Dusun II Desa Rimbo Panjang sekira pukul 16.35 WIB dengan kondisi luka di bagian leher.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus pembunuhan ini adalah sepeda motor Beat Street warna hitam BA 2457 RA, sepeda motor merk Supra X warna hitam biru BM 6399 QF, handphone merk Oppo A16 warna silver, helm, balok kayu, sepasang sandal merk Eiger warna hitam, sehelai celana jens, jam tangan, vape, carger, kalung emas imitasi, kaus merah maron, kaus hitam dan kontak Hp Oppo.


Kasus ini dilaporkan Amril (46) Alamat KP Pinang Jorong Sei Jernih Talamau Pasaman Barat Provinsi Sumbar. Awal mula kejadian Sabtu 15 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB, pada saat ayah korban sedang bekerja di daerah Jalan Riau. 

Saat itu ayah korban dihubungi keluarganya yang tinggal di Pasaman Barat menyampaikan bahwa anaknya yang bernama Nofrialdi telah meninggal dan jenazahnya ditemukan di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kampar.

Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar dengan dibackup jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui berinisial JF yang diamankan bersama barang bukti di rumahnya di Jalan Kamboja Perumahan Kamboja, Kecamatan Tambang.

Pelaku akhirnya dihadapkan ke persidangan. Yang bersangkutan juga telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

"Benar sudah tuntutan pada Rabu, 17 Mei," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Hari Naurianto, Minggu (21/5).

Disampaikan Hari, pelaku merupakan anak di bawah umur. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana tercantum dalam Pasal 338 KUHP.

"Yang bersangkutan masuk kategori Anak. Pasal 338 (KUHP)," jelas Hari.

Dengan telah dibacakan tuntutan pidana, Hari meyakini proses sidang tidak akan memakan waktu yang lama lagi. Dalam waktu dekat, majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Bangkinang akan membacakan putusan.

Untuk diketahui, korban Nofrialdi adalah warga Kampung Jua Jorong Tabek Sirah Desa Talu Kecamatan Pasaman Barat, Sumatra Barat.(Dod).