OTT Kadiskes Kampar

Penyidik Dalami Peran Kepala Puskemas

Penyidik Dalami Peran Kepala Puskemas

RIAUMANDIRI.CO- Uang yang diamankan penyidik dari tangan YD dan MR berasal dari 9 orang kepala puskemas (kapus) yang ada di Kabupaten Kampar. Bagaimana status 9 kapus nantinya, masih terus didalami penyidik.

ZD adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar dan MR adalah Kapus Sibiruang. Keduanya diamankan Tim dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (12/5) malam kemarin.

Bersama dua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp85 juta. Kemudian ada 2 handphone, yaitu jenis iPhone 12 Pro Max warna biru pasific ini merupakan milik ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik  MR.


Khusus barang bukti uang, dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. Ada 9 orang dari 31 kapus yang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada MR. Nama yang disebutkan terakhir kemudian menyerahkan kepada Kadiskes Kampar, ZD di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Terkait status dari 9 orang kapus tersebut, masih terus didalami oleh penyidik. "Kita laksanakan penangkapan, kita sudah laksanakan penahanan, kita sudah melakukan penyitaan. Tentunya ini akan bergulir terus tersangkanya dari dua orang," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, Selasa (16/5).

Salah satu tujuan dari pendalaman itu untuk mengetahui peran dari masing-masing kapus tersebut. Dimana sebelumnya, mereka pernah dikumpulkan oleh Kadiskes Kampar, ZD dalam sebuah rapat yang dilaksanakan pada Mei 2023.

Dalam rapat itu tercetus tujuan pengumpulan uang, yakni untuk 'mengamankan' kasus yang saat ini tengah ditangani Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Yakni, dugaan penyimpangan dana Jamkesmas di lingkungan Diskes Kamar tahun 2022.

"Dana itu nanti tentunya adalah penyidikan kami, internal kami yang akan berkembang. Apakah nanti 9, mungkin 10, bahkan 31 orang kapus yang ikut rapat pada saat pelaksanaan kadis kesehatan tersebut mau dijadikan tersangka ataupun posisinya sebagai apa, nanti itu berkembang," kata Iwan.

"Kita lihat dulu perkaranya dan kita lihat dulu perannya, dan apa yang terjadi pada saat rapat. Situasinya bagaimana, apa yang disampaikan Kadis Kesehatan, sifatnya bagaimana terhadap 31 orang kepala puskemas tersebut," sambung Wadirkrimsus memungkasi.

Sebelumnya Iwan pernah menyampaikan peran dari masing-masing tersangka yang telah diamankan. Yaitu, MR berperan selaku pengumpul dana atau anggaran yang diduga diperintahkan oleh ZD. ZD sendiri adalah Kadiskes Kampar.

"7ntuk dari 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar, ada sekitar 9 Kepala Puskesmas baru menyerahkan anggaran tersebut," ungkap Iwan belum ini.

Iwan kemudian menyampaikan modus operandi para pelaku. Yaitu bermula pada 8 Mei 2023, dimana saat itu ZD memerintahkan 31 kepala puskesmas di Kabupaten kampar untuk mengumpulkan uang. Perintah tersebut disampaikan dalam sebuah rapat yang dipimpin ZD.

"Di dalam rapat itu, di akhir (rapat), ZD memerintahkan kepada mereka untuk mengumpulkan dan yang disepakati oleh mereka, yaitu Rp10 juta," kata dia seraya mengatakan bahwa uang tersebut untuk membantu ataupun menyelesaikan permasalahan yang sedang saat ini tengah ditangani Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.

"Terkait dengan (dugaan korupsi) Jamkesmas tahun 2022. Dimana pada saat laporan masyarakat ini diadukan, yang bersangkutan tersangka ZD tahun 2022 ini selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar," beber dia.

Akibat perbuatannya, ZD dan MR dijerat dengan pasal berlapis. 

"Yang pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a (UU Tipikor), yang ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak 250. Pasal yang kedua, Pasal 12 huruf b dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak sebanyak Rp1 miliar," tegas AKBP Iwan.(Dod)