Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik Masjid Raya An-Nur Pekanbaru

Ditreskrimsus Polda Riau Periksa 4 Saksi

Ditreskrimsus Polda Riau Periksa 4 Saksi

RIAUMANDIRI.CO- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus melakukan pengusutan terhadapdugaan korupsi proyek pembangunan payung elektrik di komplek Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. Terbaru, sebanyak empat orang saksi telah diperiksa, termasuk PPTK.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dalam tahap itu, sejumlah pihak telah diundang untuk diklarifikasi.

"Sudah ada lebih dari 4 orang (yang diklarifikasi). Saat ini kita masih pulbaket," ujar Faizal, 


Proses tersebut masih berlangsung. Dimana penyidik telah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya agar perkara tersebut terang benderang. 

"Nanti kita koordinasikan lagi, kita sudah koordinasi juga dengan Inspektorat Provinsi Riau," lanjut mantan Kapolsek Tualang tersebut.

Kembali ke pihak yang telah dimintai keterangan, Faizal menyebut mereka berasal dari pihak Dinas PUPRPKPP Riau. "(Yang diperiksa) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,red), dan kemudian ada dari dinas itu sendiri," papar Faizal.

Dirinya memastikan, jika memang ada indikasi penyimpangan, maka pihaknya akan melanjutkan proses pengusutan.

Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau

Proyek tersebut memiliki Pagu sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2022.

Sementara itu, rekanan yang melaksanakan kegiatan itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan tersebut memang tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hingga masa kontrak berakhir, proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan meski telah diperpanjang dua kali pasca habisnya masa kontrak. Belakangan, muncul dugaan kalau proyek tersebut memang telah bermasalah sejak awal tender. Itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto.

"Proses lelangnya tak benar. Terbukti kan sampai sekarang proyek itu belum selesai," ujar SF Hariyanto, Selasa (2/5) kemarin.

Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun mengungkap ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.

Hal ini menjadi pertanyaan kenapa PT Bersinar Jesstive Mandiri tetap dimenangkan sebagai pemenang tender proyek tersebut sementara tenaga ahlinya dinilai tidak kompeten.

"Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya banyak palsu. Kalau mau menunjuk tenaga ahli itu ya harus orang yang benar-benar ahli," imbuh SF Hariyanto.(Dod)