Proyek Pembangunan Payung Elektrik

Kejati Riau Dalami Keterangan SF Hariyanto

Kejati Riau Dalami Keterangan SF Hariyanto

RIAUMANDIRI.CO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan mendalami informasi yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto terkait proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. 

Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Korps Adhyaksa itu mencatat, proyek tersebut memiliki Pagu sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2022.


Sementara itu, rekanan yang melaksanakan kegiatan itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan tersebut memang tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau. "Saya udah tanya ke Datun, (proyek) itu ternyata didampingi," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Supardi, Rabu (3/5).

Hingga masa kontrak berakhir, proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan meski telah diperpanjang dua kali pasca habisnya masa kontrak. Belakangan, muncul dugaan kalau proyek tersebut memang telah bermasalah sejak awal tender. Itu sebagaimana disampaikan Sekdaprov Riau SF Hariyanto, belum lama ini.

Terkait informasi itu, Kejati Riau akan melakukan pendalaman. "Kita analisa dulu," sebut Kajati.

Pihaknya, kata Kajati, akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Riau. Itu dalam rangka pelaksanaan audit terkait proyek tersebut.

"Kita kerja sama dengan Inspektorat. Itu nantikan prosesnya kita minta Inspektorat untuk dilakukan audit," sebut Jaksa bergelar Raden Mahmud Sinardirasa itu.

"Dari audit itu, nanti ada kerugiannya berapa," sambung mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu.

Saat dimintai tanggapan terkait keterangan Sekdaprov yang menyebut memiliki bukti dan data mengenai dugaan penyimpangan proyek tersebut, Kajati mengaku akan menindaklanjutinya.

"Kita akan dalami. Tetap kita respon," tegas Kajati Riau, Supardi.

Sebelumnya, Sekdaprov Riau SF Hariyanto mengatakan proyek payung elektrik itu telah bermasalah sejak awal tender. "Proses lelangnya tak benar. Terbukti kan sampai sekarang proyek itu belum selesai," ujar SF Hariyanto, Selasa (2/5) kemarin.

Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun mengungkap ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.

Hal ini menjadi pertanyaan kenapa PT Bersinar Jesstive Mandiri tetap dimenangkan sebagai pemenang tender proyek tersebut sementara tenaga ahlinya dinilai tidak kompeten.

"Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya banyak palsu. Kalau mau menunjuk tenaga ahli itu ya harus orang yang benar-benar ahli," imbuh SF Hariyanto