Sonny Silaban Cabut Gugatan Sengketa Proses Pemilu

Sonny Silaban Cabut Gugatan Sengketa Proses Pemilu

RIAUMANDIRI.CO- Gugutan terhadap sengketa proses pemilu resmi berhenti setelah Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Riau Sonny Silaban mencabut gugatannya pada Selasa (2/5).

Gugatan yang ditujukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau itu dengan register 06/PS.REG/14/IV/2023, dengan begitu otomatis tidak ada lagi gugatan yang dialami oleh penyelenggara pemilu di Riau.

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang ditemui usai sidang menjelaskan bahwa Pemohon akhirnya mencabut gugatan terhadap KPU Riau yang diajukan Pemohon ke Bawaslu Riau pada tanggal 14 Maret 2023 tersebut.


“Seharusnya agenda tanggal 2 Mei 2023 merupakan pembacaan jawaban termohon, pembuktian dan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon namun pemohon mencabut permohonan sengketa proses pemilu yang diajukannya ke Bawaslu Riau,” kata Ilham, Rabu (3/5).

Diketahui, bahwa bacalon tersebut menggugat KPU Riau setelah adanya keputusan dari hasil tahapan verifikasi faktual kedua beberapa waktu lalu, pemohon dinyatakan KPU Riau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap Bacalon Anggota DPD, ungkap Ilham, telah dilaksanakan dengan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KPU Riau telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh Bacalon DPD. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi KPU Riau untuk menetapkan seorang Bacalon DPD tersebut memenuhi syarat dukungan minimal atau tidak,” kata Ilham menyudahi.

Disamping itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus juga menjelaskan bahwa KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu sangat menghargai hak-hak dari peserta Pemilu yang dalam hal ini Bacalon Anggota DPD.

“Setiap peserta Pemilu berhak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan,” ungkap Firdaus.

Gugatan yang diajukan oleh Bacalan DPD atas nama Sonny Magranta Silaban ini, jelas Firdaus, merupakan sengketa proses Pemilu yaitu sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Bawaslu Riau selaku lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses telah meneliti dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak dalam beberapa kali persidangan.

"Namun Pemohon mencabut gugatannya terhadap KPU Riau selaku Termohon, sehingga sengketa proses ini dianggap selesai,” pungkasnya. (Mal)