Diduga Nyabu, Seorang Oknum Polisi Ditangkap Bersama 5 Warga

Diduga Nyabu, Seorang Oknum Polisi Ditangkap Bersama 5 Warga

RIAUMANDIRI.CO - Seorang oknum Polisi dan lima orang warga ditangkap terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (27/04/2023) di Jalan Pembangunan 4 Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. 

Seorang pria berinisial AS (40) yang merupakan seorang polisi yang bertugas di Polres Siak diamankan bersama lima orang lainnya yakni HA (29), P (21), ATU (27), RB (30) dan BU (30).

Kasi Humas Polres Siak, AKP Ubaedillah membenarkan penangkapan seorang anggota Polisi tersebut.


"Ya betul, ada satu oknum Polisi. Inisial AS ," kata AKP Ubaedillah, Senin (1/5/2023).

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap AS, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Tes urinenya positif. Metamfetamin dan amfetamin," ujar AKP Ubaedillah.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul membenarkan penangkapan terhadap enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Lubuk dalam tersebut.

“Penangkapan keenam terduga pelaku HA (29), P (21), ATU (27), AS (40), RB (30) dan BU (30) tersebut terjadi pada Kamis 27 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB, yang mana kita mendapat Informasi tentang adanya dugaan tindak Pidana penyalahgunaan narkotika dilokasi penangkapan," ucap AKP Januar.

Setelah mendapat informasi tersebut dari masyarakat, AKP Januar memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson berserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut. 

“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam menemukan satu unit rumah kontrakan yang mana di rumah kontrakan tersebut ditemukan enam orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian terhadap enam orang pelaku tersebut langsung dilakukan penagkapan dan penggeledahan," terang AKP Januar.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat puluh paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dua buah kaca pirex, satu buah mancis, satu buah bong (alat hisap), satu kotak rokok merk On Bold, lima buah handphone dan uang tunai senilai seratus lima puluh ribu rupiah.

“terhadap terduga pelaku beserta barang bukti sejarang diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Januar.

Akibat perbuatan pelaku, akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.