Polsek Lubuk Dalam Amankan 6 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polsek Lubuk Dalam Amankan 6 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

RIAUMANDIRI.CO - Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam amankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (27/4/2023) di Jalan Pembangunan 4 Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Riau. 

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul membenarkan penangkapan terhadap enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Lubuk Dalam tersebut.

“Penangkapan keenam terduga pelaku HA (29), P (21), ATU (27), AS (40), RB (30) dan BU (30) tersebut terjadi pada Kamis 27 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB yang mana kita dapatkan Informasi tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lokasi penangkapan," ucap AKP Januar, Sabtu (29/4/2023).


Dijelaskan AKP Januar, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, PS. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson berserta anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut. 

“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam menemukan satu unit rumah kontrakan yang mana di rumah kontrakan tersebut ditemukan enam orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian terhadap enam orang pelaku tersebut langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan," terang AKP Januar.

Lanjut AKP Januar menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di temukan empat puluh paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dua buah Kaca Pirex, satu buah mancis, satu buah bong (alat hisap), satu kotak rokok merk On Bold, lima buah handphone dan uang tunai senilai seratus lima puluh ribu rupiah.

“Terhadap terduga pelaku beserta barang bukti sekarang diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Januar.

Akibat perbuatan terduga, akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.